Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:41 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraMalang.id - DPRD Kota Malang akan segera menggelar rapat lintas komisi yang melibatkan Komisi A dan Komisi B untuk membahas aturan perizinan tempat hiburan malam serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil usai hearing dengan pihak Odette Buffet Lounge & Dining, salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait peraturan perizinan usaha hiburan malam serta meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan PAD.

“Rapat ini akan fokus pada dua hal utama, yaitu pembahasan perda terkait aturan hiburan malam dan optimalisasi PAD dari sektor ini,” ujar Danny, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga: Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif

Danny menegaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada kasus Odette Buffet Lounge & Dining, tetapi mencakup seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang.

DPRD ingin memastikan bahwa semua pengusaha hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi sesuai kewajiban pajak mereka.

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang mencoba mengakali pajak dengan menggunakan izin kafe atau restoran, tetapi menjual minuman beralkohol (minol) tanpa pengawasan. Pajak untuk kafe hanya 10 persen, sedangkan minol mencapai 50 persen. Ini harus diawasi dengan ketat,” tegas Danny.

Selain koordinasi lintas komisi, DPRD juga akan melibatkan mitra organisasi perangkat daerah (OPD) dari Komisi A dan Komisi B. OPD yang akan diundang mencakup Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait lainnya.

Rapat tersebut akan membahas:

Baca Juga: Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025

  • Aturan Perizinan Tempat Hiburan Malam: Memastikan izin usaha sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
  • Pengawasan Peraturan Daerah (Perda): Memastikan penegakan Perda berjalan efektif, khususnya oleh Satpol PP.
  • Optimalisasi PAD: Mengidentifikasi potensi tambahan PAD dari sektor hiburan malam dengan mengurangi kebocoran pajak.

“Ini adalah upaya komprehensif untuk mengatur dan mengawasi tempat hiburan malam di Kota Malang, sekaligus memaksimalkan kontribusi mereka terhadap PAD,” jelas Danny.

DPRD berharap melalui rapat ini, pengelolaan dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Malang menjadi lebih tertib.

Selain itu, mereka berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Semua akan diperlakukan sama tanpa pengecualian. Tujuan kami adalah menciptakan keseimbangan antara regulasi yang ketat, kontribusi PAD, dan keberlangsungan usaha hiburan malam di Kota Malang,” pungkas Danny.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More