SuaraMalang.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan MAS, sopir bus rombongan SMK TI Global Bali Badung, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu yang terjadi Rabu (8/1/2025).
Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, termasuk 4 meninggal dunia dan 2 luka berat.
Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti STNK bus yang telah habis masa berlaku dan KIR yang kedaluwarsa.
MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“MAS terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat, serta korban jiwa,” jelas Komarudin.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mengalami kegagalan rem saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.
Sopir sempat mencoba menepikan kendaraan, namun tidak berhasil mengendalikan bus.
Kendaraan meluncur liar sejauh 2,3 kilometer, menyebabkan tabrakan beruntun di tujuh titik, termasuk menabrak mobil dan pengendara motor. Kecelakaan berakhir di Jalan Ir Soekarno setelah bus menghantam pohon besar.
Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir bus, tour leader, kondektur, siswa, wali kelas, dan saksi di lokasi kejadian. Pemilik PO bus Sakhindra Trans, berinisial RB, juga telah diperiksa.
Baca Juga: Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan menemukan kerusakan pada kampas rem kanan-kiri dan tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
Namun, tes urine terhadap sopir dan kenek menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba.
Komarudin menyebut, penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan tersangka lain dapat muncul berdasarkan temuan baru.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan tambahan dari Dinas Perhubungan dan KNKT untuk mengungkap fakta lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Pol Komarudin menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan, terutama angkutan umum, untuk mencegah kejadian serupa.
"Kami mengingatkan pengusaha transportasi untuk mematuhi peraturan dan memastikan kendaraan mereka laik jalan guna menjamin keselamatan penumpang,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan
-
Sopir Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Bus Rem Blong di Batu Renggut Nyawa Pria yang Bekerja di Australia, Keluarga Histeris
-
Tragedi Bus Maut Batu Picu Malang Perketat Izin Study Tour Sekolah
-
Daftar Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, 4 Meninggal Dunia
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Kunci Surival Akhir Bulan, 4 Link DANA Kaget Hari Ini Jadi Penyelamat Uang Saku
-
Likuiditas Menguat, BRI Fokus Salurkan Kredit ke UMKM Produktif
-
Selamat, Nomor HP Kamu Terpilih Saldo Gratis Sebar ShopeePay
-
Penyelamat Tanggal Tua Gamers, Klaim Dana Kaget Hari Ini, Kuota Aman, Rank Naik
-
Mau Dapat Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa TopUp? Intip Caranya Berikut