SuaraMalang.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu berinisial MAS (30) sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, sopir bus sudah merasakan adanya kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan menuju ke Bali.
Hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan juga ditemukan fakta jika kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. "Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," ujar Komarudin, Jumat (10/12025).
Penyidik kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka, karena dinilai lalai atau sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Kepolisian menyangkakan MAS dengan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Kormarudin menyampaikan, sebenarnya sebelum berangkat pada 4 Januari 2025, sopir sudah memeriksa kondisi kendaraan. Namun, hanya bagian luar saja.
"Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," katanya.
Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa. [Antara]
Baca Juga: Bus Rem Blong di Batu Renggut Nyawa Pria yang Bekerja di Australia, Keluarga Histeris
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Menyusuri Jejak Waktu: Rekomendasi Restoran Legendaris di Malang untuk Kumpul Keluarga
-
Transformasi Digital BRI: BRImo Bukan Sekadar Mobile Banking Biasa
-
5 Warung Lalapan di Malang dengan Sambal Super Pedas, Berani Coba?
-
Kinerja Cemerlang, AgenBRILink Bukukan Rp843 Triliun Transaksi dari 1,22 Juta Agen Aktif
-
Rekomendasi Lokasi Kost di Malang: Strategis, Dekat Kampus, dan Anti Ribet