SuaraMalang.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu berinisial MAS (30) sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, sopir bus sudah merasakan adanya kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan menuju ke Bali.
Hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan juga ditemukan fakta jika kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. "Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," ujar Komarudin, Jumat (10/12025).
Penyidik kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka, karena dinilai lalai atau sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Kepolisian menyangkakan MAS dengan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Kormarudin menyampaikan, sebenarnya sebelum berangkat pada 4 Januari 2025, sopir sudah memeriksa kondisi kendaraan. Namun, hanya bagian luar saja.
"Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," katanya.
Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa. [Antara]
Baca Juga: Bus Rem Blong di Batu Renggut Nyawa Pria yang Bekerja di Australia, Keluarga Histeris
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Audit Kekayaan Luhut, Benarkah?