SuaraMalang.id - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu berinisial MAS (30) sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, sopir bus sudah merasakan adanya kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan menuju ke Bali.
Hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan juga ditemukan fakta jika kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. "Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," ujar Komarudin, Jumat (10/12025).
Penyidik kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka, karena dinilai lalai atau sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Kepolisian menyangkakan MAS dengan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Kormarudin menyampaikan, sebenarnya sebelum berangkat pada 4 Januari 2025, sopir sudah memeriksa kondisi kendaraan. Namun, hanya bagian luar saja.
"Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," katanya.
Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa. [Antara]
Baca Juga: Bus Rem Blong di Batu Renggut Nyawa Pria yang Bekerja di Australia, Keluarga Histeris
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang