- Organisasi PWI Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Laporan tersebut dilayangkan karena Hotman Paris dianggap telah merendahkan martabat profesi wartawan dengan ucapan menghina.
- Polresta Malang Kota menyatakan akan memproses laporan resmi tersebut secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
SuaraMalang.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dilaporkan organisasi PWI Malang Raya ke Polres Malang Kota buntut ucapannya yang dinilai telah merendahkan martabat wartawan.
Bagi PWI Malang Raya, ucapan Lu Punya Otak Ga" yang diucapkan Hotman Paris bukan sekadar letupan emosi, melainkan serangan telak terhadap martabat profesi yang dilindungi undang-undang.
Pada Selasa (21/7/2026), Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, didampingi sejumlah pengurus PWI Malang Raya mendatangi Mapolresta Malang Kota. Ia membawa misi untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang dianggap telah dilecehkan di muka publik.
Laporan resmi pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi STTPM/1.411/VII/2026.
Cahyono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian mendalam. Kejadian yang bermula pada Jumat (17/7/2026) itu dinilai sebagai preseden buruk bagi kemitraan antara narasumber dan pers.
Menurut PWI, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam video tersebut adalah bagian dari tugas mencari kebenaran. Menjawabnya dengan hinaan personal dianggap telah mencederai etika komunikasi publik.
"Ini adalah upaya kami untuk menjaga marwah profesi. Kerja-kerja pers dilindungi oleh undang-undang, dan setiap penghormatan terhadap profesi jurnalis adalah penghormatan terhadap demokrasi," tegas pihak PWI dalam keterangannya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya pengaduan resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berdiri di tengah secara objektif dan profesional.
"Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diproses sesuai prosedur. Kami akan melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi," ujar Ipda Lukman.
Baca Juga: Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
Berita Terkait
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi
-
BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131
-
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BRI Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Inklusif
-
Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?