- Organisasi PWI Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026.
- Laporan tersebut dilayangkan karena Hotman Paris dianggap telah merendahkan martabat profesi wartawan dengan ucapan menghina.
- Polresta Malang Kota menyatakan akan memproses laporan resmi tersebut secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
SuaraMalang.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dilaporkan organisasi PWI Malang Raya ke Polres Malang Kota buntut ucapannya yang dinilai telah merendahkan martabat wartawan.
Bagi PWI Malang Raya, ucapan Lu Punya Otak Ga" yang diucapkan Hotman Paris bukan sekadar letupan emosi, melainkan serangan telak terhadap martabat profesi yang dilindungi undang-undang.
Pada Selasa (21/7/2026), Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, didampingi sejumlah pengurus PWI Malang Raya mendatangi Mapolresta Malang Kota. Ia membawa misi untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang dianggap telah dilecehkan di muka publik.
Laporan resmi pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi STTPM/1.411/VII/2026.
Cahyono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian mendalam. Kejadian yang bermula pada Jumat (17/7/2026) itu dinilai sebagai preseden buruk bagi kemitraan antara narasumber dan pers.
Menurut PWI, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam video tersebut adalah bagian dari tugas mencari kebenaran. Menjawabnya dengan hinaan personal dianggap telah mencederai etika komunikasi publik.
"Ini adalah upaya kami untuk menjaga marwah profesi. Kerja-kerja pers dilindungi oleh undang-undang, dan setiap penghormatan terhadap profesi jurnalis adalah penghormatan terhadap demokrasi," tegas pihak PWI dalam keterangannya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya pengaduan resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berdiri di tengah secara objektif dan profesional.
"Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diproses sesuai prosedur. Kami akan melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi," ujar Ipda Lukman.
Baca Juga: Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
Berita Terkait
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience