SuaraMalang.id - Upaya mediasi lanjutan antara Subhan (42), seorang guru MI Miftakhul Huda, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dengan wali murid yang melaporkannya ke polisi kembali menemui jalan buntu.
Mediasi ketiga yang digelar di Polres Malang pada Senin (16/12/2024) berjalan alot setelah pihak pelapor menolak berdamai dan tetap bersikeras melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Kasus ini bermula dari tindakan Subhan, guru agama Islam dan seni budaya, yang memukul muridnya berinisial A menggunakan paralon pelindung kabel sepanjang sekitar 40 cm pada akhir Agustus 2024.
Pemukulan tersebut terjadi setelah korban disebut mengumpat dengan kata kasar. Namun, kejadian ini berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh wali murid.
Baca Juga: Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban
Mediasi Ketiga: Tak Ada Titik Temu
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyatakan bahwa mediasi ketiga berlangsung sulit karena pihak pelapor mengubah pendiriannya.
Sebelumnya, wali murid menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, saat mediasi, pihak pelapor memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.
"Awalnya, sebelum mediasi berlangsung, pihak pelapor menyatakan siap berdamai. Namun, kesepakatan berubah setelah mediasi. Mereka tetap ingin kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Gus Dimyati, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kromengan, yang turut mendampingi Subhan.
Kronologi dan Fakta Kasus
Baca Juga: Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
Menurut keterangan polisi, insiden terjadi saat korban bertanya kepada gurunya apakah boleh duduk bertiga. Permintaan itu ditolak Subhan, namun korban kemudian melontarkan umpatan kasar yang didengar oleh guru dan saksi lainnya.
"Terlapor merasa tersinggung dan akhirnya memukul korban satu kali menggunakan paralon. Akibatnya, korban mengalami luka memar di punggung," jelas Aiptu Erlehana.
Barang bukti paralon pecah yang digunakan memukul sempat dibuang oleh Subhan setelah kejadian. Polisi kini mencatatnya sebagai daftar pencarian barang bukti (DPB).
Harapan Mediasi Selanjutnya
Polres Malang masih berupaya memfasilitasi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, dengan rencana mediasi lanjutan pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan:
“UPT PPA akan dilibatkan sebagai pendamping korban untuk mencarikan solusi terbaik. Harapan kami, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Erlehana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban
-
Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
-
Dramatis! Jalan di Gunung Geger 'Menggantung' Pasca Longsor, Warga Cemas
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat