SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dan melibatkan 93 debitur yang menjadi korban.
Rincian Penggeledahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (9/12/2024) di kediaman tersangka Irkham Priya Setiawan, di Perumahan De Valley Blok B-14, Kecamatan Pakisaji.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Nomor: 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN.Kpn.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021-2024,” ujar Deddy.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita oleh Kejari Kabupaten Malang antara lain:
- Kendaraan dan Dokumen:Satu unit sepeda motor dengan nomor polisi N-3560-EDT.
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama tersangka.
- Properti:Satu unit rumah di Desa Pakisaji dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 00313 atas nama tersangka.
- Peralatan Rumah Tangga:Satu sofa, tiga dipan tempat tidur, lemari, meja hias, backdrop, meja televisi minimalis, televisi, dispenser, dan satu set kitchen set.
Peran Kejari di Hari Anti-Korupsi Sedunia
Baca Juga: Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
Penggeledahan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan.
“Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi korupsi,” tegas Deddy.
Tersangka dan Modus Operandi
Kasus ini telah menahan empat tersangka utama:
- Irkham Priya Setiawan (IPS) – Mantan mantri bank.
- YW – Mantan kepala unit bank.
- AIW dan ES – Calo yang merekrut calon debitur fiktif.
Modus operandi para tersangka melibatkan pengajuan kredit fiktif atas nama debitur palsu, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Harapan Kejari
Berita Terkait
-
Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
-
Dramatis! Jalan di Gunung Geger 'Menggantung' Pasca Longsor, Warga Cemas
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Anak Sekolah 'Beradu Nyawa' Lewati Jembatan Bambu, DPRD Malang Cecar Dinas PU
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa