SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dan melibatkan 93 debitur yang menjadi korban.
Rincian Penggeledahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (9/12/2024) di kediaman tersangka Irkham Priya Setiawan, di Perumahan De Valley Blok B-14, Kecamatan Pakisaji.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen Nomor: 1263/PenPid.B-SITA/2024/PN.Kpn.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan KUR di BRI Unit Kepanjen 1, Kantor Cabang BRI Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021-2024,” ujar Deddy.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita oleh Kejari Kabupaten Malang antara lain:
- Kendaraan dan Dokumen:Satu unit sepeda motor dengan nomor polisi N-3560-EDT.
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama tersangka.
- Properti:Satu unit rumah di Desa Pakisaji dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 00313 atas nama tersangka.
- Peralatan Rumah Tangga:Satu sofa, tiga dipan tempat tidur, lemari, meja hias, backdrop, meja televisi minimalis, televisi, dispenser, dan satu set kitchen set.
Peran Kejari di Hari Anti-Korupsi Sedunia
Baca Juga: Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
Penggeledahan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan.
“Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi korupsi,” tegas Deddy.
Tersangka dan Modus Operandi
Kasus ini telah menahan empat tersangka utama:
- Irkham Priya Setiawan (IPS) – Mantan mantri bank.
- YW – Mantan kepala unit bank.
- AIW dan ES – Calo yang merekrut calon debitur fiktif.
Modus operandi para tersangka melibatkan pengajuan kredit fiktif atas nama debitur palsu, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Harapan Kejari
Berita Terkait
-
Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar
-
Dramatis! Jalan di Gunung Geger 'Menggantung' Pasca Longsor, Warga Cemas
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Anak Sekolah 'Beradu Nyawa' Lewati Jembatan Bambu, DPRD Malang Cecar Dinas PU
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
BBM Kota Malang Dijamin Aman Jelang Lebaran 2026, Polisi Minta Warga Tak Panik!
-
Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang, Lokasi Sepi Tapi Peralatan Lengkap!
-
Mudik Lebaran 2026, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak 25 Persen
-
Mudik Gratis Kota Malang 2026 Dibuka: Berangkat 17 Maret, Dishub Siapkan 7 Bus!
-
Promo Ramadan BRI: Bayar QRIS BRImo di Kopi Kenangan dan Chigo Dapat Cashback 40%