SuaraMalang.id - Polres Madiun melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Aiptu Parman Budi Santoso, yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Tribrata Polres Madiun, Senin (16/12/2024), dipimpin oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri oleh pejabat utama (PJU) serta personel Polres Madiun.
Aiptu Parman sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Madiun. Ia dinyatakan bersalah bersama seorang anggota lainnya, Aiptu Deddy Sukmawan dari Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu bersama seorang pengedar bernama Subandi.
Kapolres Madiun menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Jatim tertanggal 25 November 2024, yang menyatakan bahwa Aiptu Parman melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Madiun akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun akan menindak tegas pelanggaran disiplin maupun tindak pidana oleh anggotanya.
“Anggota yang melanggar hukum, disiplin, dan kode etik, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga integritas institusi,” ujar AKBP Muhammad Ridwan.
Upacara PTDH terhadap Aiptu Parman dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Sebagai simbolis, foto Aiptu Parman dibawa untuk menggantikan kehadirannya.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, prosesi penanggalan seragam dinas tidak dilakukan secara langsung, tetapi tetap berjalan simbolis,” jelas AKBP Muhammad Ridwan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Madiun memberikan pesan tegas kepada seluruh anggota Polri agar menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan mematuhi hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba, Termasuk Pelaku di Bawah Umur
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota untuk tidak melanggar hukum dan kode etik profesi yang dapat mencoreng nama baik institusi serta merugikan diri sendiri dan keluarga,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik, terutama dalam memerangi peredaran narkotika yang telah menjadi perhatian nasional.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus Narkoba, Termasuk Pelaku di Bawah Umur
-
Terkunci dari Dalam! Misteri Kematian Sopir Truk di Rumah Makan Madiun, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
Geger! Mayat Membusuk Ditemukan di Truk Parkir, Rumah Makan Dusun Bajulan Heboh
-
Bus Pekerja Proyek Hantam Truk Tangki di Tol Madiun, 7 Luka Berat
-
Truk Mogok Jadi Sasaran, Kecelakaan Maut di Tol Solo-Kertosono Telan Korban Jiwa
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia