SuaraMalang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan layanan pengaduan untuk melaporkan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk dari aksi perundungan yang dapat menyebabkan korban mengalami depresi hingga risiko kehilangan nyawa.
Perundungan, sebagaimana didefinisikan oleh Kemenkes, adalah segala bentuk tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang, baik di dalam maupun di luar proses pendidikan, penelitian, atau pelayanan.
Jenis-jenis perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, siber (cyber bullying), hingga tindakan nonfisik dan nonverbal lainnya.
Jenis Perundungan yang Dapat Dilaporkan Kemenkes merinci beberapa kategori perundungan, antara lain:
- Fisik: Memukul, menendang, mencubit, atau tindakan kekerasan lainnya termasuk pelecehan seksual.
- Verbal: Mengancam, mempermalukan, mengejek, atau mencemarkan nama baik.
- Siber: Penyebaran berita, video, atau informasi palsu yang melukai perasaan korban.
- Nonfisik dan Nonverbal: Mengucilkan, mengabaikan, atau memberikan tugas tidak wajar.
Cara Melaporkan Perundungan Kemenkes menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu:
Melalui Situs Resmi
Laporan dapat diajukan melalui https://perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan dengan mengisi data-data berikut:
- Status pelapor (korban/saksi)
- Identitas korban dan pelaku
- Detail kejadian (tanggal, lokasi, deskripsi)
- Bukti kejadian (opsional)
- Kontak pelapor (nomor telepon dan email).
Melalui Hotline
Baca Juga: Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga
Korban atau saksi dapat menghubungi hotline di 081299799777 melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan panduan pelaporan lebih lanjut.
Proses Tindak Lanjut Laporan
Setelah laporan diterima, Inspektorat Jenderal Kemenkes akan memverifikasi pengaduan, membentuk tim investigasi, dan mengumpulkan informasi dari pelapor.
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau pimpinan rumah sakit pendidikan untuk memberikan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi terhadap pelaku.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Kemenkes memastikan langkah-langkah berikut untuk melindungi dan mendampingi korban serta saksi:
Berita Terkait
-
Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga
-
Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku
-
Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian Petugas Pemungutan Suara Pemilu 2024
-
Polresta Malang Kota Tetapkan Empat Bocah Pembully Sebagai Tersangka
-
Terpopuler: Bocah SMP di Malang Korban Perundungan, Ibu Korban Lapor Polisi, Wali Kota Pun Bereaksi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, BGN Tanggung Jawab Penuh!