Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:32 WIB
Kapolres Malang AKBP M Taat Resdi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penyerangan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Malang menyatakan 31 wisatawan positif narkoba setelah insiden penyerangan di Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang, pada Mei 2026.
  • Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras diduga memicu hilangnya kontrol rombongan hingga memancing kemarahan warga setempat di lokasi tersebut.
  • Sebanyak 31 wisatawan tersebut kini wajib menjalani program rehabilitasi medis sesuai hasil asesmen bersama BNN Provinsi Jawa Timur.

SuaraMalang.id - Kasus penyerangan brutal terhadap rombongan wisatawan di Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang, memasuki babak baru yang mengejutkan. Fakta baru mengungkap sisi gelap di balik pesta pantai yang berujung petaka tersebut.

Polres Malang mengonfirmasi bahwa 31 orang dari rombongan wisatawan tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Hasil ini didapat setelah petugas melakukan tes urine secara menyeluruh sebagai bagian dari prosedur penyelidikan di lokasi kejadian.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, membeberkan rincian hasil tes yang cukup mencengangkan. Dari puluhan wisatawan yang diperiksa, 21 orang terbukti mengonsumsi ganja, enam orang positif sabu, dan empat lainnya mengonsumsi kombinasi mematikan, ganja sekaligus sabu.

Ironisnya, para penyalahguna narkoba ini masih berada di usia produktif, yakni antara 18 hingga 28 tahun.

"Aktivitas wisata mereka memang berlangsung cukup meriah. Di lokasi, kami juga menemukan sejumlah kardus dan botol minuman keras, baik yang sudah kosong maupun masih berisi," ungkap Taat, Jumat (8/5/2026).

Temuan ini memberikan perspektif baru bagi penyidik. Pesta yang "terlalu meriah" di bawah pengaruh zat terlarang tersebut diduga menjadi pemicu hilangnya kontrol, termasuk saat mereka menyanyikan lagu-lagu dengan lirik yang dianggap menyinggung warga sekitar hingga menyulut kemarahan massa.

Meski berstatus sebagai korban pengeroyokan dan perusakan kendaraan, ke-31 wisatawan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara medis dan hukum.

Pihak Polres Malang telah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk melakukan asesmen mendalam. Keputusannya, mereka diwajibkan menjalani program rehabilitasi di beberapa tempat dengan durasi satu hingga tiga bulan.

Baca Juga: Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya

"Kami memutuskan mereka menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen bersama BNN," tambah AKBP Taat.

Hingga saat ini, polisi masih memproses dua sisi hukum yang berbeda dalam satu peristiwa yang sama. Di satu sisi, empat orang warga lokal (A, Z, Y, dan M) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan dan perusakan brutal terhadap kendaraan rombongan.

Di sisi lain, rombongan wisatawan yang jumlahnya mencapai 72 orang ini harus menghadapi fakta bahwa hampir separuh dari anggota kelompok mereka berada di bawah pengaruh narkotika saat peristiwa berdarah itu pecah pada Selasa (5/5/2026) dini hari lalu. (ANTARA)

Load More