Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi stop bullying. [Shutterstock]

Proses Tindak Lanjut Laporan

Setelah laporan diterima, Inspektorat Jenderal Kemenkes akan memverifikasi pengaduan, membentuk tim investigasi, dan mengumpulkan informasi dari pelapor.

Hasil investigasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau pimpinan rumah sakit pendidikan untuk memberikan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi terhadap pelaku.

Perlindungan dan Pendampingan Korban

Baca Juga: Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga

Kemenkes memastikan langkah-langkah berikut untuk melindungi dan mendampingi korban serta saksi:

  • Layanan Konseling dan Kesehatan: Untuk mengantisipasi dampak buruk kondisi psikologis korban.
  • Kerahasiaan Identitas: Untuk melindungi korban dari ancaman atau pemberitaan berlebihan.
  • Bantuan Hukum: Memastikan korban dapat menyelesaikan pendidikan dengan aman dan bebas dari intimidasi.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kemenkes juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di lingkungan pendidikan kesehatan, untuk aktif melaporkan kasus perundungan.

Hal ini penting demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari tindakan tidak terpuji.

Dengan adanya layanan ini, Kemenkes berharap dapat menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan kesehatan serta memberikan dukungan penuh kepada para korban untuk bangkit dan melanjutkan pendidikan mereka dengan nyaman.

Baca Juga: Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More