SuaraMalang.id - Kasus bullying yang sebabkan siswa SMPN 2 Kota Batu meninggal dunia memasuki tahap akhir. Lima anak berhadapan dengan hukum telah menerima putusan inkrah.
"Pengadilan Negeri Malang telah mengeluarkan putusan terhadap kelima pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu MI (15), MA (13), KA (13), AS (13), dan KB (13). Mereka terbukti bersalah dan terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu pada Rabu (29/5/2024) yang berujung pada kematian," ujar Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono dikutip dari Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan keputusan pengadilan, kelima ABH mendapat hukuman yang berbeda-beda. MI dihukum 3 tahun penjara. Dia diatahan di Lapas Blitar.
Sedangkan empat ABH lainnya, masing-masing dihukum satu tahun penjara di Jember.
Sebenarnya, pihak terdakwa atau penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding.
Namun rupanya tidak diambil, hingga keputusan inkrah di keluarkan Pengadilan Negeri Malang sejak Jumat (12/7/2024) lalu.
"Jadi meskipun para terdakwa ditahan, mereka tetap memiliki hak atas pendidikan selama menjalani masa penahanan. Mereka akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan hak-hak mereka," imbuhnya.
Kelima terdakwa pun telah diserahkan kepada tempat penahanan yang telah diputuskan dalam sidang sebelumnya.
Fuad menyebut, keputusan tersebut menjadi akhir dari kasus ini. Dia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
Baca Juga: MPLS: DPRD Jatim Ingatkan Peran Guru Cegah Bulliying
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan sekolah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir