Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi rumah kosong. (Suara.com/Novian)

SuaraMalang.id - M Choiron (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang setelah diduga melakukan pencurian perhiasan dan uang tunai di rumah milik NV (45) di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 27 Mei 2024. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah korban melapor," kata Dicka, Jumat (16/8/2024).

Pencurian bermula ketika NV pulang dari Pasar Lawang dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka

Ia mencurigai sesuatu setelah melihat tirai di ruang tengah terbuka dan menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah memeriksa seisi rumah, korban mendapati kamar tidur dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai telah hilang.

Barang yang hilang antara lain satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi berhasil menangkap Choiron di rumahnya.

"Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," ujar Dicka.

Baca Juga: Selebgram Aghnia Punjabi Berharap Bertemu Mantan Pengasuh Anaknya Pasca Putusan Pengadilan

Selain itu, polisi juga menemukan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melancarkan kejahatannya.

Choiron mengakui perbuatannya, dan menyatakan bahwa hasil curiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas tindakannya, Choiron dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More