SuaraMalang.id - M Choiron (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang setelah diduga melakukan pencurian perhiasan dan uang tunai di rumah milik NV (45) di Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 27 Mei 2024. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah korban melapor," kata Dicka, Jumat (16/8/2024).
Pencurian bermula ketika NV pulang dari Pasar Lawang dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.
Ia mencurigai sesuatu setelah melihat tirai di ruang tengah terbuka dan menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah memeriksa seisi rumah, korban mendapati kamar tidur dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai telah hilang.
Barang yang hilang antara lain satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, serta uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi berhasil menangkap Choiron di rumahnya.
"Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya," ujar Dicka.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka
Selain itu, polisi juga menemukan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk melancarkan kejahatannya.
Choiron mengakui perbuatannya, dan menyatakan bahwa hasil curiannya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas tindakannya, Choiron dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kecelakaan Beruntun di Pakisaji Melibatkan Empat Kendaraan, Tiga Orang Luka-Luka
-
Selebgram Aghnia Punjabi Berharap Bertemu Mantan Pengasuh Anaknya Pasca Putusan Pengadilan
-
Tragis di Malang: Kecelakaan Maut Renggut Nyawa Calon Suami dan Anak Sunarmi
-
Residivis Pencurian Smartphone Kembali Ditangkap di Sumberpucung
-
Pengakuan Pemutilasi di Kota Malang: Diteror Arwah Korban
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?