Riki Chandra
Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:02 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). [Foto: Tim Media PDIP]
Baca 10 detik
  • Megawati tidak pernah diumumkan polisi sebagai tersangka kasus ijazah.
  • Polda Metro Jaya tetapkan delapan tersangka penyebaran berita bohong.
  • Informasi Facebook sebut Megawati tersangka dipastikan tidak berdasar.

SuaraMalang.id - Isu Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali beredar di media sosial. Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam polemik yang menyeret ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Dalam unggahan itu, Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dikaitkan dengan tudingan bahwa Megawati disebut sebagai dalang di balik kegaduhan. Narasi tersebut juga menyebut sejumlah pihak telah menerima vonis penjara.

Berikut isi narasi yang beredar dalam unggahan tersebut terkait cek fakta Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi:

“TAK BISA BERKELIT.. MEG4WATI JADI TERS4NGKA OTAK GADUH ISU IJAZAH PAK JOKOWI

ROY CS MASUK PENJARA VONIS AKHIRNYA DIJATUHKAN”

Lalu, benarkah klaim tersebut?

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta, informasi yang beredar tidak benar. Tidak ditemukan pernyataan resmi dari kepolisian yang menetapkan Megawati sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Jokowi.

Sebaliknya, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen pada November 2025. Penetapan itu dibagi dalam dua klaster.

Untuk klaster kedua, nama yang diumumkan antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Sementara klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

Dalam perkembangannya, polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap dua nama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Proses hukum lainnya masih berjalan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pelapor, hingga para tersangka. Polisi pun telah meminta keterangan dari Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2) guna melengkapi berkas laporan.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, cek fakta Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menunjukkan bahwa kabar yang beredar di Facebook tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Klaim Megawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi adalah hoaks.

Load More