- Klaim pemecatan massal anggota DPR tidak ditemukan bukti resmi.
- PDIP justru diberitakan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Foto lama dipakai ulang untuk menguatkan narasi menyesatkan.
SuaraMalang.id - Isu mengenai Presiden Prabowo Subianto copot anggota DPR ramai beredar di media sosial setelah sebuah akun Facebook mengunggah video dengan narasi pemecatan massal terhadap kader Fraksi PDIP. Unggahan itu memancing perhatian warganet dan menimbulkan tanda tanya mengenai kebenarannya.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan Prabowo copot anggota DPR berjumlah 103 orang dari Fraksi PDIP karena menolak RUU Perampasan Aset. Pesan tersebut juga mempertanyakan alasan kabar itu tidak muncul di televisi nasional.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi valid dari media kredibel maupun pernyataan resmi dari Prabowo Subianto yang membenarkan kabar itu.
Tidak ada laporan resmi mengenai pembekuan fraksi ataupun pemecatan ratusan anggota legislatif.
Tim pemeriksa fakta juga menelusuri sikap PDI Perjuangan terhadap RUU Perampasan Aset. Hasil pencarian mengarah pada pemberitaan di kanal YouTube CNN Indonesia berjudul PDI Perjuangan Dukung Penuh RUU Perampasan Aset.
Laporan yang tayang pada Minggu (18/1/2026) menyebut partai tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang mulai membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III. Rancangan undang-undang itu juga sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2026.
Selain itu, foto yang disertakan dalam unggahan turut diperiksa menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah pada artikel Kompas.com berjudul Duduk Bersebelahan Saat Hadiri HUT TNI, Megawati dan Prabowo Tampak Akrab Bercanda.
Diketahui gambar tersebut merupakan dokumentasi ketika Megawati Soekarnoputri dan Prabowo menghadiri upacara HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka pada 5 Oktober 2022. Saat itu Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Sepanjang penelusuran, tidak ada bukti yang menunjukkan presiden memiliki kewenangan memberhentikan anggota DPR. Mengacu pada aturan, mekanisme pemberhentian dilakukan melalui penggantian antar waktu yang diusulkan partai politik.
Kesimpulan
Klaim Prabowo copot anggota DPR karena penolakan RUU Perampasan Aset tidak didukung fakta dan termasuk informasi hoaks.
Tag
Berita Terkait
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
-
Kalimat 'Endasmu' dari Prabowo Muncul Usai Singgung Wartawan di Penas
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum