- Klaim pemecatan massal anggota DPR tidak ditemukan bukti resmi.
- PDIP justru diberitakan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Foto lama dipakai ulang untuk menguatkan narasi menyesatkan.
SuaraMalang.id - Isu mengenai Presiden Prabowo Subianto copot anggota DPR ramai beredar di media sosial setelah sebuah akun Facebook mengunggah video dengan narasi pemecatan massal terhadap kader Fraksi PDIP. Unggahan itu memancing perhatian warganet dan menimbulkan tanda tanya mengenai kebenarannya.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan Prabowo copot anggota DPR berjumlah 103 orang dari Fraksi PDIP karena menolak RUU Perampasan Aset. Pesan tersebut juga mempertanyakan alasan kabar itu tidak muncul di televisi nasional.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi valid dari media kredibel maupun pernyataan resmi dari Prabowo Subianto yang membenarkan kabar itu.
Tidak ada laporan resmi mengenai pembekuan fraksi ataupun pemecatan ratusan anggota legislatif.
Tim pemeriksa fakta juga menelusuri sikap PDI Perjuangan terhadap RUU Perampasan Aset. Hasil pencarian mengarah pada pemberitaan di kanal YouTube CNN Indonesia berjudul PDI Perjuangan Dukung Penuh RUU Perampasan Aset.
Laporan yang tayang pada Minggu (18/1/2026) menyebut partai tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang mulai membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III. Rancangan undang-undang itu juga sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas 2026.
Selain itu, foto yang disertakan dalam unggahan turut diperiksa menggunakan Google Lens. Hasilnya mengarah pada artikel Kompas.com berjudul Duduk Bersebelahan Saat Hadiri HUT TNI, Megawati dan Prabowo Tampak Akrab Bercanda.
Diketahui gambar tersebut merupakan dokumentasi ketika Megawati Soekarnoputri dan Prabowo menghadiri upacara HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka pada 5 Oktober 2022. Saat itu Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Sepanjang penelusuran, tidak ada bukti yang menunjukkan presiden memiliki kewenangan memberhentikan anggota DPR. Mengacu pada aturan, mekanisme pemberhentian dilakukan melalui penggantian antar waktu yang diusulkan partai politik.
Kesimpulan
Klaim Prabowo copot anggota DPR karena penolakan RUU Perampasan Aset tidak didukung fakta dan termasuk informasi hoaks.
Tag
Berita Terkait
-
Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah