SuaraMalang.id - Sidang kasus mutilasi yang mengejutkan Kota Malang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (8/8) pekan ini.
Terdakwa, Abdul Rahman Ariyanto (39), seorang tukang pijat, menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakannya yang menghebohkan tersebut.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Abdul Rahman dengan tegas menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Ia mengakui telah menggunakan celurit untuk memutilasi korban, Adrian Prawono, di sebuah lokasi sepi di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
Menurut keterangan terdakwa, insiden berdarah itu bermula dari komplain korban terkait pelet asmara yang tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
"Kami berkelahi setelah dia komplain, dan saya tidak tahu mengapa saya bisa sampai melakukan itu," ujar Abdul Rahman dalam kesaksiannya.
Pengakuan terdakwa juga mengungkapkan kebingungannya setelah pembunuhan tersebut. Dalam keadaan panik, ia memilih untuk memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian.
Bagian tubuh korban dibuang ke sungai, sedangkan kaki, tangan, dan kepala dikubur di dekat Sungai Bango. Abdul Rahman mengaku sempat mendoakan korban sebelum mengubur bagian-bagian tubuhnya.
“Saya mendoakan korban sesuai dengan agama kristen, agama korban, meskipun saya sendiri beragama Islam,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
Setelah melakukan tindakan tersebut, Abdul Rahman mengatakan bahwa ia sering diganggu oleh arwah korban. Gangguan tersebut akhirnya mendorongnya untuk mengakui perbuatannya kepada pihak berwajib.
Namun, jaksa penuntut umum, Mohamad Fahmi, menyoroti inkonsistensi dalam pengakuan terdakwa, khususnya mengenai jumlah sabetan pada leher korban.
“Terdakwa mengklaim hanya menyabet leher korban dua kali, namun hasil visum menunjukkan luka sabetan yang berulang kali,” papar Fahmi.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, berharap agar kliennya dituntut dengan pasal pembunuhan biasa, mengingat adanya indikasi kebingungan dan ketidaksengajaan dalam aksi tersebut.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai motivasi dan detail peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
-
Cegah Kekerasan, Ratusan Kucing di Malang Disterilkan Gratis
-
HUT ke-37 Arema FC : Konvoi Boleh, ETLE Mengawasi
-
Sabtu Malam Ini, Kota Malang dan Magetan Punya Nahkoda Baru
-
Breaking News: Iwan Kurniawan Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota Malang, Dilantik Malam Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan