SuaraMalang.id - Sidang kasus mutilasi yang mengejutkan Kota Malang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (8/8) pekan ini.
Terdakwa, Abdul Rahman Ariyanto (39), seorang tukang pijat, menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakannya yang menghebohkan tersebut.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Abdul Rahman dengan tegas menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum.
Ia mengakui telah menggunakan celurit untuk memutilasi korban, Adrian Prawono, di sebuah lokasi sepi di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang.
Baca Juga: Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib Dapatkan Dukungan PKB untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024
Menurut keterangan terdakwa, insiden berdarah itu bermula dari komplain korban terkait pelet asmara yang tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
"Kami berkelahi setelah dia komplain, dan saya tidak tahu mengapa saya bisa sampai melakukan itu," ujar Abdul Rahman dalam kesaksiannya.
Pengakuan terdakwa juga mengungkapkan kebingungannya setelah pembunuhan tersebut. Dalam keadaan panik, ia memilih untuk memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian.
Bagian tubuh korban dibuang ke sungai, sedangkan kaki, tangan, dan kepala dikubur di dekat Sungai Bango. Abdul Rahman mengaku sempat mendoakan korban sebelum mengubur bagian-bagian tubuhnya.
“Saya mendoakan korban sesuai dengan agama kristen, agama korban, meskipun saya sendiri beragama Islam,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Cegah Kekerasan, Ratusan Kucing di Malang Disterilkan Gratis
Setelah melakukan tindakan tersebut, Abdul Rahman mengatakan bahwa ia sering diganggu oleh arwah korban. Gangguan tersebut akhirnya mendorongnya untuk mengakui perbuatannya kepada pihak berwajib.
Namun, jaksa penuntut umum, Mohamad Fahmi, menyoroti inkonsistensi dalam pengakuan terdakwa, khususnya mengenai jumlah sabetan pada leher korban.
“Terdakwa mengklaim hanya menyabet leher korban dua kali, namun hasil visum menunjukkan luka sabetan yang berulang kali,” papar Fahmi.
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, berharap agar kliennya dituntut dengan pasal pembunuhan biasa, mengingat adanya indikasi kebingungan dan ketidaksengajaan dalam aksi tersebut.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi lain yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai motivasi dan detail peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Fakta Ngeri Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: Nyabu Dulu, Fauzan Kondisi Nge-Fly saat Penggal Kepala Korban
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
-
Pengakuan Mengejutkan! Fauzan Mutilasi Wanita di Muara Baru karena Kesal Istri dan Ibunya Disebut Pelacur
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak