SuaraMalang.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban pencabulan tersebut adalah dua anak tirinya yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Mojoagung, tempat ia tinggal bersama istri dan kedua korban.
"Pelaku pertama kali melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun pada Januari 2023 saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku mengulangi perbuatannya pada 11 Agustus 2023," ujar Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Korban sempat menolak tindakan pelaku dan meminta agar ia keluar dari kamar. Namun, pelaku terus memaksa sebelum akhirnya meninggalkan kamar korban.
Baca Juga: Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
Tak hanya mencabuli anak sulungnya, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun pada awal 2023.
Perbuatan cabul ini kembali diulang pelaku pada Juli 2023. Akhirnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang langsung melaporkannya ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan," kata Kasnasin.
SEP kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Istri Tikam Suami Polisi Pakai Obeng, Diduga karena Perselingkuhan
Berita Terkait
-
Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
-
Istri Tikam Suami Polisi Pakai Obeng, Diduga karena Perselingkuhan
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
-
Antisipasi KDRT Akibat Judi Online, Polres Jombang Periksa HP Anggota Rutin
-
Jember Gempar! Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pencabulan Fotografer
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban