SuaraMalang.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban pencabulan tersebut adalah dua anak tirinya yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Mojoagung, tempat ia tinggal bersama istri dan kedua korban.
"Pelaku pertama kali melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun pada Januari 2023 saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku mengulangi perbuatannya pada 11 Agustus 2023," ujar Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Korban sempat menolak tindakan pelaku dan meminta agar ia keluar dari kamar. Namun, pelaku terus memaksa sebelum akhirnya meninggalkan kamar korban.
Tak hanya mencabuli anak sulungnya, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun pada awal 2023.
Perbuatan cabul ini kembali diulang pelaku pada Juli 2023. Akhirnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang langsung melaporkannya ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan," kata Kasnasin.
SEP kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
Berita Terkait
-
Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
-
Istri Tikam Suami Polisi Pakai Obeng, Diduga karena Perselingkuhan
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
-
Antisipasi KDRT Akibat Judi Online, Polres Jombang Periksa HP Anggota Rutin
-
Jember Gempar! Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pencabulan Fotografer
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api