SuaraMalang.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban pencabulan tersebut adalah dua anak tirinya yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Mojoagung, tempat ia tinggal bersama istri dan kedua korban.
"Pelaku pertama kali melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun pada Januari 2023 saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku mengulangi perbuatannya pada 11 Agustus 2023," ujar Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Korban sempat menolak tindakan pelaku dan meminta agar ia keluar dari kamar. Namun, pelaku terus memaksa sebelum akhirnya meninggalkan kamar korban.
Tak hanya mencabuli anak sulungnya, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun pada awal 2023.
Perbuatan cabul ini kembali diulang pelaku pada Juli 2023. Akhirnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang langsung melaporkannya ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan," kata Kasnasin.
SEP kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. Pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
Berita Terkait
-
Konflik Utang Berujung Penganiayaan dengan Helm di Jombang
-
Istri Tikam Suami Polisi Pakai Obeng, Diduga karena Perselingkuhan
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
-
Antisipasi KDRT Akibat Judi Online, Polres Jombang Periksa HP Anggota Rutin
-
Jember Gempar! Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pencabulan Fotografer
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah