Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 17 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan dua mobil.

SuaraMalang.id - Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza yang melawan arus di Kota Malang menjadi viral di media sosial hingga Rabu (17/7/2024).

Kejadian ini terjadi di Simpang Balapan pada Senin (15/7/2024) dan berakhir dengan pengamanan kendaraan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

Menurut Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, insiden tersebut bermula ketika Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi N 1296 GQ, yang dikemudikan oleh TJ (29), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, melawan arus di Jalan Veteran dari Barat ke Timur.

"Kemudian saat berada di Simpang Balapan, Avanza itu terlibat kecelakaan dengan menabrak mobil Calya Merah yang dikemudikan oleh MS (32), warga Kabupaten Malang," jelas Kompol Aristianto.

Baca Juga: Demi Pilkada 2024, Pj Wali Kota Malang Ajukan Surat Mundur ke Mendagri

Akibat kecelakaan tersebut, tidak ada korban jiwa, namun kedua pengemudi mengalami luka dan kerusakan materiil yang signifikan pada kendaraan mereka.

Toyota Avanza mengalami kerusakan pada kaca depan, bemper, spion, dan lecet di sisi kiri. Sementara itu, mobil Calya Merah mengalami kerusakan pada body samping kiri dan bemper.

Beruntung, kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian, yang dengan cepat menghadang kendaraan yang melawan arus tersebut.

"Dari kedua belah pihak menyatakan untuk diselesaikan secara damai. Namun TJ tetap mendapatkan tilang," tambah Kompol Aristianto.

Pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut mengenai apa yang menjadi penyebab pengemudi Toyota Avanza melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Istikharah Membawa Wahyu Hidayat Maju di Pilkada Kota Malang 2024

"Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," tutup Aristianto.

Insiden ini menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More