SuaraMalang.id - HLI alias Holil, 35 tahun, terdakwa dalam kasus tindak pidana pornografi akibat dugaan ekshibisionisme, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny, yang diwakilkan oleh Endah Puspitorini. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/6).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Holil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Endah Puspitorini saat membacakan tuntutan.
Sejumlah barang bukti seperti motor Vario dan pakaian terdakwa telah dikembalikan, dan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga: Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
Hakim ketua, Diah Poernomojekti, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui penasihat hukumnya, yang dijadwalkan pada bulan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Ihya Ulumiddin, menyatakan bahwa kliennya memiliki kelainan yang membutuhkan perawatan kejiwaan.
"Pada sidang pembelaan nanti, saya akan meminta agar kliennya dibebaskan dari hukuman pidana dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi secara medis di sebuah rumah sakit jiwa di Malang," ungkap Ihya.
Menurutnya, penjara bukanlah solusi yang tepat untuk kasus seperti ini, melainkan perlu adanya pendekatan medis untuk kelainan yang dialami oleh terdakwa.
Sidang tuntutan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus ekshibisionisme masih jarang terjadi dan ditangani secara serius di Indonesia.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menentukan apakah pendekatan rehabilitatif atau punitive yang akan diambil untuk kasus ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
-
Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
-
KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah
-
Dinkes Bergerak Cepat, Ambil Sampel Air Sungai Mrawan Pasca Temuan 20 Bangkai Kambing
-
Ditolak Blitar, Arema FC Lirik Tuban dan Jember untuk Kandang Sementara
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!