SuaraMalang.id - HLI alias Holil, 35 tahun, terdakwa dalam kasus tindak pidana pornografi akibat dugaan ekshibisionisme, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny, yang diwakilkan oleh Endah Puspitorini. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/6).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Holil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Endah Puspitorini saat membacakan tuntutan.
Sejumlah barang bukti seperti motor Vario dan pakaian terdakwa telah dikembalikan, dan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Hakim ketua, Diah Poernomojekti, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui penasihat hukumnya, yang dijadwalkan pada bulan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Ihya Ulumiddin, menyatakan bahwa kliennya memiliki kelainan yang membutuhkan perawatan kejiwaan.
"Pada sidang pembelaan nanti, saya akan meminta agar kliennya dibebaskan dari hukuman pidana dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi secara medis di sebuah rumah sakit jiwa di Malang," ungkap Ihya.
Menurutnya, penjara bukanlah solusi yang tepat untuk kasus seperti ini, melainkan perlu adanya pendekatan medis untuk kelainan yang dialami oleh terdakwa.
Sidang tuntutan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus ekshibisionisme masih jarang terjadi dan ditangani secara serius di Indonesia.
Baca Juga: Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menentukan apakah pendekatan rehabilitatif atau punitive yang akan diambil untuk kasus ini.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
-
Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
-
KPK Turun Tangan! Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Jember Menggunung, Capai Miliaran Rupiah
-
Dinkes Bergerak Cepat, Ambil Sampel Air Sungai Mrawan Pasca Temuan 20 Bangkai Kambing
-
Ditolak Blitar, Arema FC Lirik Tuban dan Jember untuk Kandang Sementara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka