SuaraMalang.id - HLI alias Holil, 35 tahun, terdakwa dalam kasus tindak pidana pornografi akibat dugaan ekshibisionisme, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny, yang diwakilkan oleh Endah Puspitorini. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (11/6).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Holil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mempertontonkan alat kelamin di muka umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Endah Puspitorini saat membacakan tuntutan.
Sejumlah barang bukti seperti motor Vario dan pakaian terdakwa telah dikembalikan, dan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga: Guru Ngaji di Jember Cabuli Tiga Muridnya, Modus Belajar Wudhu
Hakim ketua, Diah Poernomojekti, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui penasihat hukumnya, yang dijadwalkan pada bulan depan.
Penasihat hukum terdakwa, Ihya Ulumiddin, menyatakan bahwa kliennya memiliki kelainan yang membutuhkan perawatan kejiwaan.
"Pada sidang pembelaan nanti, saya akan meminta agar kliennya dibebaskan dari hukuman pidana dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi secara medis di sebuah rumah sakit jiwa di Malang," ungkap Ihya.
Menurutnya, penjara bukanlah solusi yang tepat untuk kasus seperti ini, melainkan perlu adanya pendekatan medis untuk kelainan yang dialami oleh terdakwa.
Sidang tuntutan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus ekshibisionisme masih jarang terjadi dan ditangani secara serius di Indonesia.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pencuri Kotak Amal Masjid di Jember Tinggalkan Motor Bodong Saat Dikepung Warga
Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menentukan apakah pendekatan rehabilitatif atau punitive yang akan diambil untuk kasus ini.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
WNI Pamer Kelamin ke Pramugari Disidang di Singapura, Didakwa 1 Tahun Bui
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi