SuaraMalang.id - Tunggakan pajak yang belum terbayarkan oleh beberapa hotel, restoran, dan pemilik reklame di Kabupaten Jember telah menjadi sorotan serius, mengingat total tunggakan tersebut sudah mencapai nilai miliaran rupiah.
Menurut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tunggakan pajak ini telah lama terakumulasi dan berisiko tidak tertagih.
Dalam satu dekade terakhir, tidak semua pelaku usaha di Jember tampaknya taat pajak. Hal ini disorot oleh Ketua Fraksi Nasdem, David Handoko Seto, yang menilai bahwa situasi ini jelas merugikan pemerintah karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini merupakan kebocoran pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar David dalam rapat paripurna LPP APBD di Gedung DPRD Jember.
Baca Juga: Dinkes Bergerak Cepat, Ambil Sampel Air Sungai Mrawan Pasca Temuan 20 Bangkai Kambing
David juga menekankan pentingnya pengoptimalan penerimaan dan pemungutan PAD dengan metode elektronik untuk mengurangi potensi kebocoran.
Ia mendesak pemerintah untuk mengupayakan pemasangan tax monitor pada semua tempat usaha guna mendapatkan capaian riil dari setiap usaha dan memastikan ketepatan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dari hasil audit BPK atas realisasi keuangan APBD Jember tahun anggaran 2023, terdapat kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah.
Salah satu temuan utama adalah adanya kekurangan dalam penyajian piutang pajak dari beberapa sektor yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan berisiko tidak dapat tertagih.
Menanggapi hal ini, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengunjungi Jember dan meminta pemerintah daerah untuk menyusun roadmap pengelolaan piutang pajak daerah.
Baca Juga: Ditolak Blitar, Arema FC Lirik Tuban dan Jember untuk Kandang Sementara
KPK mengharapkan bahwa dengan langkah-langkah ini, piutang pajak bisa diklasifikasikan dan direkomendasikan untuk penghapusan jika perlu.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi