SuaraMalang.id - Polres Malang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan penjualan minyak goreng ilegal.
Tersangka, Muhamad Zainudin (36) dan Mulyono (47), diketahui memproduksi minyak goreng curah ilegal dengan merek "Minyakita" di sebuah rumah di Desa Wajak, Kabupaten Malang. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah per bulan dari kegiatan ilegal ini. Muhamad Zainudin, warga Desa Wajak, bertanggung jawab atas persiapan bahan baku dan kemasan, sementara Mulyono dari Kelurahan Bandungrejosari bertugas mengedarkan produk tersebut.
Minyak goreng curah tersebut dibeli dari Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter dan dikemas ulang dalam botol plastik polos yang diberi label.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa minyak yang dijual dengan klaim satu liter ternyata hanya berisi antara 764 hingga 771 mililiter, menurut pemeriksaan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang
. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan distribusi mencapai seribu botol per pengiriman ke berbagai daerah di sekitar Malang Raya dan Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam satu minggu, mereka bisa melakukan empat kali pengiriman," kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang. "Usaha ilegal ini membawa keuntungan yang signifikan bagi kedua tersangka."
Keuntungan bulanan yang diperoleh Zainudin diperkirakan antara Rp286 juta hingga Rp357 juta, sementara Mulyono menerima antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Atas perbuatan mereka, Zainudin dan Mulyono dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan menyoroti pentingnya pengawasan oleh otoritas terkait terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
-
Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Penataran di Pakisaji, Motor Terseret 10 Meter
-
Geger! Kerangka Manusia di Kebun Tebu Hebohkan Warga Malang
-
Gerebek Rumah Produksi Minyakita Palsu di Malang, 7 Orang Ditangkap
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap