SuaraMalang.id - Polres Malang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan penjualan minyak goreng ilegal.
Tersangka, Muhamad Zainudin (36) dan Mulyono (47), diketahui memproduksi minyak goreng curah ilegal dengan merek "Minyakita" di sebuah rumah di Desa Wajak, Kabupaten Malang. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah per bulan dari kegiatan ilegal ini. Muhamad Zainudin, warga Desa Wajak, bertanggung jawab atas persiapan bahan baku dan kemasan, sementara Mulyono dari Kelurahan Bandungrejosari bertugas mengedarkan produk tersebut.
Minyak goreng curah tersebut dibeli dari Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter dan dikemas ulang dalam botol plastik polos yang diberi label.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa minyak yang dijual dengan klaim satu liter ternyata hanya berisi antara 764 hingga 771 mililiter, menurut pemeriksaan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang
. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan distribusi mencapai seribu botol per pengiriman ke berbagai daerah di sekitar Malang Raya dan Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam satu minggu, mereka bisa melakukan empat kali pengiriman," kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang. "Usaha ilegal ini membawa keuntungan yang signifikan bagi kedua tersangka."
Keuntungan bulanan yang diperoleh Zainudin diperkirakan antara Rp286 juta hingga Rp357 juta, sementara Mulyono menerima antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Atas perbuatan mereka, Zainudin dan Mulyono dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan menyoroti pentingnya pengawasan oleh otoritas terkait terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
-
Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Penataran di Pakisaji, Motor Terseret 10 Meter
-
Geger! Kerangka Manusia di Kebun Tebu Hebohkan Warga Malang
-
Gerebek Rumah Produksi Minyakita Palsu di Malang, 7 Orang Ditangkap
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris