SuaraMalang.id - Polres Malang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan penjualan minyak goreng ilegal.
Tersangka, Muhamad Zainudin (36) dan Mulyono (47), diketahui memproduksi minyak goreng curah ilegal dengan merek "Minyakita" di sebuah rumah di Desa Wajak, Kabupaten Malang. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Kedua tersangka telah meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah per bulan dari kegiatan ilegal ini. Muhamad Zainudin, warga Desa Wajak, bertanggung jawab atas persiapan bahan baku dan kemasan, sementara Mulyono dari Kelurahan Bandungrejosari bertugas mengedarkan produk tersebut.
Minyak goreng curah tersebut dibeli dari Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp12.500 per liter dan dikemas ulang dalam botol plastik polos yang diberi label.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa minyak yang dijual dengan klaim satu liter ternyata hanya berisi antara 764 hingga 771 mililiter, menurut pemeriksaan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang
. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Februari 2024, dengan distribusi mencapai seribu botol per pengiriman ke berbagai daerah di sekitar Malang Raya dan Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam satu minggu, mereka bisa melakukan empat kali pengiriman," kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang. "Usaha ilegal ini membawa keuntungan yang signifikan bagi kedua tersangka."
Keuntungan bulanan yang diperoleh Zainudin diperkirakan antara Rp286 juta hingga Rp357 juta, sementara Mulyono menerima antara Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Atas perbuatan mereka, Zainudin dan Mulyono dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan menyoroti pentingnya pengawasan oleh otoritas terkait terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Waspada Modus Pinjam Nama Kredit Motor! Nasabah FIFGROUP di Malang Dihukum Penjara
-
Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Penataran di Pakisaji, Motor Terseret 10 Meter
-
Geger! Kerangka Manusia di Kebun Tebu Hebohkan Warga Malang
-
Gerebek Rumah Produksi Minyakita Palsu di Malang, 7 Orang Ditangkap
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif