Riki Chandra
Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:34 WIB
Bubuk mercon yang diamankan Polres Malang. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Polisi sita tiga kilogram bubuk mercon siap edar.
  • Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Poncokusumo.
  • Pengungkapan bagian Operasi Pekat Semeru 2026 Ramadan.

SuaraMalang.id - Pengungkapan peredaran bubuk mercon kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Kali ini, Polres Malang mengamankan 3 kilogram bubuk mercon yang diduga hendak diedarkan secara bebas di Kecamatan Poncokusumo.

Seorang pria berinisial BP (32) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan. Kasus bubuk mercon ini mencuat setelah Polres Malang menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan bahan peledak yang meresahkan warga Poncokusumo.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) di rumah BP yang berada di Dusun Ngadireso RT 08 RW 02 Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan bubuk mercon yang telah siap edar.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, dikutip dari BeritaJatim, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga membuat sekaligus menguasai bahan peledak tersebut untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi. Aktivitas itu dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Selain menyita sekitar 3 kilogram bubuk petasan, petugas juga mengamankan enam ikat sumbu mercon dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegas AKP Bambang Subinajar.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat maupun daftar pembeli yang pernah bertransaksi dengan tersangka dalam kasus bubuk mercon ini.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap AKP Bambang Subinajar.

Load More