SuaraMalang.id - Seorang oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, berinisial TW, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp10 juta.
TW dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 atas tindakan penipuan dengan modus pinjam nama untuk pengajuan kredit sepeda motor.
TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada Selasa, 4 Juni 2024, sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Kasus ini bermula ketika TW, yang terdaftar sebagai konsumen FIFGROUP, mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan.
Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, meskipun telah dilakukan penagihan sesuai regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) oleh FIFGROUP.
TW berdalih bahwa namanya hanya dipinjam untuk kredit sepeda motor tersebut, dan sejak awal tidak berniat untuk melunasi kredit tersebut.
Bahkan, sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia itu langsung diserahkan kepada penadah dan dijual kepada pihak lain seharga Rp8,5 juta melalui platform daring.
Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga: Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut, terlebih menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies.
Devies berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP.
"Tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Penataran di Pakisaji, Motor Terseret 10 Meter
-
Geger! Kerangka Manusia di Kebun Tebu Hebohkan Warga Malang
-
Eks Kadis Kesehatan Somasi Bupati Malang Terkait Pencopotan Jabatan
-
Niat Cari Rezeki Berakhir Tragis! Kakek Pemotor Tewas di Hantam Panther
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM