SuaraMalang.id - Seorang oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, berinisial TW, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp10 juta.
TW dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 atas tindakan penipuan dengan modus pinjam nama untuk pengajuan kredit sepeda motor.
TW, warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada Selasa, 4 Juni 2024, sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Kasus ini bermula ketika TW, yang terdaftar sebagai konsumen FIFGROUP, mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Scoopy Prestige dengan tenor 36 bulan dan angsuran Rp1,1 juta per bulan.
Namun, di tengah masa kredit, TW tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran, meskipun telah dilakukan penagihan sesuai regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) oleh FIFGROUP.
TW berdalih bahwa namanya hanya dipinjam untuk kredit sepeda motor tersebut, dan sejak awal tidak berniat untuk melunasi kredit tersebut.
Bahkan, sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia itu langsung diserahkan kepada penadah dan dijual kepada pihak lain seharga Rp8,5 juta melalui platform daring.
Berdasarkan Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa tindakan TW tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga: Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut, terlebih menimbulkan kerugian materiil,” kata Devies.
Devies berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP.
"Tindakan pinjam nama atau pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana," pungkasnya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Bau Menyengat Ungkap Misteri, Jenazah Tinggal Tulang Gegerkan Warga Malang
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Penataran di Pakisaji, Motor Terseret 10 Meter
-
Geger! Kerangka Manusia di Kebun Tebu Hebohkan Warga Malang
-
Eks Kadis Kesehatan Somasi Bupati Malang Terkait Pencopotan Jabatan
-
Niat Cari Rezeki Berakhir Tragis! Kakek Pemotor Tewas di Hantam Panther
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa