Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:21 WIB
ILUSTRASI - Pasokan MinyaKita di Pasar Beringharjo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraMalang.id - Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang dijadikan lokasi produksi minyak goreng ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (31/5/2024), tujuh orang terkait operasi ini telah diamankan oleh kepolisian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut mengungkap kegiatan produksi home industry minyak goreng curah ilegal.

“Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Gandha, dikutip hari Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Palsukan MinyaKita, Rumah di Jalan Suropati Malang Digerebek Polisi

Menurut Gandha, tujuh orang yang diamankan termasuk pemilik rumah dan beberapa pekerja.

Operasi ini mengungkap bahwa mereka telah mengisi botol-botol kosong yang berlabel Minyakita dengan minyak goreng curah.

“Modusnya mereka membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyakita,” terang Gandha.

Dari lokasi, polisi menyita ratusan botol minyak goreng yang sudah dikemas, serta botol-botol kosong yang siap diisi.

Lokasi kejadian kini telah dipasang garis polisi dan masih dalam pengawasan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Malang, Polisi Sita Ribuan Liter Trobas Siap Edar

Belum diketahui pasti sejak kapan praktik ilegal ini berlangsung dan berapa total keuntungan yang telah diperoleh dari operasi ilegal tersebut.

Gandha menegaskan bahwa informasi lebih detail akan diumumkan setelah proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat maraknya praktik distribusi minyak goreng ilegal yang bisa mengganggu stabilitas harga dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran.

Polres Malang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More