SuaraMalang.id - Seorang siswa SMP di Kota Batu meninggal dunia setelah dianiaya oleh teman-temannya. Motivasi utama penganiayaan ini adalah rasa sakit hati pelaku yang diminta mencetak tugas sekolah pada malam hari.
Korban, RK (13), dijemput di rumahnya dengan modus kerja kelompok dan dibawa ke suatu tempat untuk dianiaya.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam rilis pers pada Sabtu (1/6/2024) menjelaskan bahwa lima anak terlibat dalam kasus ini, yaitu AS (13) dari Kecamatan Batu, MI (15) dari Pujon, Kabupaten Malang, KA (13) dari Bumiaji, MA (13), dan KB (13) dari Kecamatan Batu. Hanya MI yang tidak satu sekolah dengan korban, namun merupakan teman bermainnya.
“Modus operandi kekerasan dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 pukul 13.30. Terduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial KA menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor dan membawanya ke tempat kejadian,” jelas Oskar.
Korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Kota Batu, di mana teman-teman lainnya sudah menunggu.
Setibanya di tempat tersebut, korban diajak berkelahi oleh MA namun menolak.
Korban kemudian dipukul dan ditendang oleh MA hingga mengenai kepala, wajah, dan punggungnya. Salah seorang anak merekam aksi kekerasan ini dengan ponsel.
“Setelah melakukan kekerasan, korban diantarkan pulang namun hanya sampai di Pom Bensin Jalan Lahor, Kota Batu, dan ditinggal oleh KA dan AS,” lanjut Oskar.
Korban pulang seorang diri dan tidak langsung mengeluhkan sakit. Keesokan harinya, Kamis (30/5/2024), RK masih bersekolah.
Baca Juga: Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
Namun, pada Jumat, 31 Mei 2024, korban mengeluh sakit kepala dan mual kepada orang tuanya dan dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Batu. Sayangnya, pada pukul 10.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
Motif penganiayaan ini diduga karena MA merasa tersinggung saat diminta korban untuk mencetak tugas pada malam hari namun tidak bisa karena tempat cetak tutup. Akibat tersinggung, MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, seragam sekolah, celana hitam, dan pakaian korban.
Atas perbuatan ini, kelima anak yang menjadi terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf c UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang memperhatikan hak pendidikan dan hak anak.
“Kami akan tetap memproses sesuai prosedurnya dan memastikan pemenuhan hak pendidikan dan hak anak bagi mereka,” tegas Oskar.
Berita Terkait
-
Belajar Kelompok Berujung Petaka, Tangis Pilu Iringi Pemakaman RK
-
Siswa SMP di Kota Batu Meninggal Akibat Cedera Kepala, Diduga Korban Dikeroyok
-
Harap Bersabar! Jalur Pendakian Gunung Arjuno Masih Ditutup
-
Kembalikan Berkas, Kris Dayanti Mendaftar Bakal Calon Wali Kota Batu ke PDIP
-
Tersesat, 4 Pendaki Gunung Bhutak Alami Hipotermia Sebelum Dievakuasi
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang
-
Ini Hasil Pengecekan Pertalite di Malang oleh Bahlil Lahadalia, Pertamina Diminta Tak Main-main
-
BRI Catat Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dukung Ekonomi Nasional dan UMKM