Bernadette Sariyem
Sabtu, 18 Mei 2024 | 18:30 WIB
Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitri (38), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. [dok/polres malang]

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More