Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:28 WIB
Ilustrasi beras. [Ist]

SuaraMalang.id - Gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang diduga mengakali penjualan beras Bulog menjadi beras premium, berhasil digerebek oleh Satreskrim Polres Malang.

Tindakan ini dilakukan di tengah kondisi harga beras yang sedang melonjak, dengan tiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Ayah, menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan tiga orang pelaku dan saat ini masih melakukan pendalaman serta penyelidikan," ujar Gandha pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Hasil Pemilu 2024, Hanya ada 8 Perempuan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Menurut Gandha, para pelaku diketahui telah melakukan repacking beras Bulog, kemudian mengemas dan menjualnya sebagai beras premium.

Dari praktik ini, pelaku berhasil meraup keuntungan lebih, dengan menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium.

"Ini adalah praktik yang merugikan, di mana beras yang seharusnya dijual dengan harga murah, sengaja dijual kembali dengan harga lebih mahal," jelasnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan lebih dari 2 ton beras Bulog di gudang milik para pelaku.

Namun, Gandha menyatakan bahwa masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan beras dalam jumlah tersebut.

Baca Juga: Jembatan Rusak Diterjang Gelombang Tinggi, Akses ke Pura Luhur Amertha Jati Terputus

"Kami akan merilis informasi secara detail setelah penyelidikan selesai," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, gudang yang digunakan untuk menyimpan beras tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian.

Selain itu, barang bukti termasuk beras Bulog dan hasil repacking juga telah diamankan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli beras, khususnya yang dijual sebagai produk premium, mengingat adanya potensi penipuan yang merugikan konsumen.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More