Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:33 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)

SuaraMalang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang melaporkan jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 117 kasus selama tahun 2023.

Kekerasan yang dialami anak-anak ini meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, dan lain-lain, dengan korban mayoritas adalah perempuan.

Dari total kasus yang tercatat, 90 di antaranya melibatkan anak perempuan sementara 27 kasus lainnya menimpa anak laki-laki.

Kelompok usia yang paling banyak terdampak adalah mereka yang berusia 13-15 tahun, dengan 35 anak dalam kategori ini menjadi korban.

Baca Juga: Gegara Pemilih Luar Daerah Tak Terdaftar Ikut Nyoblos, 5 TPS di Malang Gelar PSU

Disusul oleh golongan usia 16-18 tahun dengan 33 anak, 7-12 tahun dengan 31 anak, dan kelompok usia 0-6 tahun dengan 15 anak.

Kasus kekerasan psikis mendominasi dengan 84 anak menjadi korban, diikuti oleh kekerasan seksual yang menimpa 68 anak.

Selain itu, tercatat juga 19 anak mengalami kekerasan fisik, sembilan anak mengalami eksploitasi, 12 anak mengalami penelantaran, dan satu anak mengalami jenis kekerasan lain.

Ulfi Atka Ariarti, Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pihaknya berupaya keras melakukan pendampingan kepada anak-anak korban untuk mencegah trauma berkepanjangan dan untuk menghindari mereka menjadi pelaku kekerasan di masa depan.

“Pendampingan ini penting, mengingat usia anak-anak yang masih sangat muda,” ungkap Ulfi.

Baca Juga: Jembatan Talang Bululawang di Malang: Warisan Kolonial dengan Keindahan Sungai Berwarna Biru

DP3A Kabupaten Malang juga berfokus pada keselamatan anak-anak korban kekerasan, terutama dari ancaman pelaku yang dilaporkan.

Load More