SuaraMalang.id - Gugatan praperadilan pelaku kekerasan seksual sekaligus bos SMA SPI Kota Batu Jawa Timur ( Jatim ) JE ditolak oleh hakim PN Surabaya.
Hal itu diketaui dari rilis Komnas Perlindungan Anak (PA) yang diterima wartawan, Selasa (25/1/2022).
Oleh sebab itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim menahan JE paska putusan praperadilan tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan ini adalah putusan diyakini merupaman kedaulatan keadilan dari Tuban, dan saya penuh harap mendesak Polda Jatim untuk segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugi," katanya, Selasa (25/01/2022).
Arist mengatakan, desakannya tersebut untuk mengantisipasi agar JE tidak melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung.
"Dengan demikian agar tersangka JE tidak melarilan diri segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka JE," katanya menambahkan.
Arist juga meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Jatim segera melengkapi berkas perkara tersangka agar segera disidangkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, JE belum dilakukan penahanan.
Alasannya penyidik kini akan lakukan gelar perkara bersama kejaksaan untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap JE.
"Kami sekarang meminta petunjuk dari Kejaksaan. Ya tiga hari ke depan pertimbangannya saya nanti tanya ke penyidik. Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk hasil keputusannya," ujarnya.
Gatot pun berjanji bahwa polisi akan melakukan proses penyidikan dengan cepat dan professional terhadap pengusutan kasus tersebut.
"Kami janji akan percepat juga dan professional juga. Kita juga akan segera serahkan berkas ke kejaksaan untuk segera P 19," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim
-
Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum
-
Truk Ngebut Oleng Masuk Jurang di Kota Batu, Satu Orang Dinyatakan Tewas
-
Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
-
Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan