Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Januari 2022 | 15:55 WIB
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Gugatan praperadilan pelaku kekerasan seksual sekaligus bos SMA SPI Kota Batu Jawa Timur ( Jatim ) JE ditolak oleh hakim PN Surabaya.

Hal itu diketaui dari rilis Komnas Perlindungan Anak (PA) yang diterima wartawan, Selasa (25/1/2022).

Oleh sebab itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim menahan JE paska putusan praperadilan tersebut.

"Yang ingin saya sampaikan ini adalah putusan diyakini merupaman kedaulatan keadilan dari Tuban, dan saya penuh harap mendesak Polda Jatim untuk segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugi," katanya, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim

Arist mengatakan, desakannya tersebut untuk mengantisipasi agar JE tidak melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung.

"Dengan demikian agar tersangka JE tidak melarilan diri segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka JE," katanya menambahkan.

Arist juga meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Jatim segera melengkapi berkas perkara tersangka agar segera disidangkan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, JE belum dilakukan penahanan.

Alasannya penyidik kini akan lakukan gelar perkara bersama kejaksaan untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap JE.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum

"Kami sekarang meminta petunjuk dari Kejaksaan. Ya tiga hari ke depan pertimbangannya saya nanti tanya ke penyidik. Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk hasil keputusannya," ujarnya.

Gatot pun berjanji bahwa polisi akan melakukan proses penyidikan dengan cepat dan professional terhadap pengusutan kasus tersebut.

"Kami janji akan percepat juga dan professional juga. Kita juga akan segera serahkan berkas ke kejaksaan untuk segera P 19," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More