SuaraMalang.id - Gugatan praperadilan pelaku kekerasan seksual sekaligus bos SMA SPI Kota Batu Jawa Timur ( Jatim ) JE ditolak oleh hakim PN Surabaya.
Hal itu diketaui dari rilis Komnas Perlindungan Anak (PA) yang diterima wartawan, Selasa (25/1/2022).
Oleh sebab itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim menahan JE paska putusan praperadilan tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan ini adalah putusan diyakini merupaman kedaulatan keadilan dari Tuban, dan saya penuh harap mendesak Polda Jatim untuk segera menangkap dan mengurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugi," katanya, Selasa (25/01/2022).
Arist mengatakan, desakannya tersebut untuk mengantisipasi agar JE tidak melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung.
"Dengan demikian agar tersangka JE tidak melarilan diri segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangka JE," katanya menambahkan.
Arist juga meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Jatim segera melengkapi berkas perkara tersangka agar segera disidangkan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, JE belum dilakukan penahanan.
Alasannya penyidik kini akan lakukan gelar perkara bersama kejaksaan untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap JE.
"Kami sekarang meminta petunjuk dari Kejaksaan. Ya tiga hari ke depan pertimbangannya saya nanti tanya ke penyidik. Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk hasil keputusannya," ujarnya.
Gatot pun berjanji bahwa polisi akan melakukan proses penyidikan dengan cepat dan professional terhadap pengusutan kasus tersebut.
"Kami janji akan percepat juga dan professional juga. Kita juga akan segera serahkan berkas ke kejaksaan untuk segera P 19," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim
-
Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum
-
Truk Ngebut Oleng Masuk Jurang di Kota Batu, Satu Orang Dinyatakan Tewas
-
Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
-
Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota