SuaraMalang.id - Praperadian yang diajukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, JE lantaran ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual oleh Polda Jatim, ditolak.
Hakim tunggal sekaligus Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Sehingga hakim menyatakan permohonan yang diajukan JE melalui kuasa hukumnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO.
"Oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," katanya, mengutip dari beritajatim.com, Senin (24/1/2022).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," sambung dia.
Ia menambahkan, putusan tersebut telah berdasar berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.
Dijelaskannya, Kejati Jatim harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.
"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.
JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
Lanjut Ginting, Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.
Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok 3 kali palu hakim yang menandakan sidang praperadilan dihentikan.
Seperti diketahui, JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak,” ujar Philipus, Senin (24/1/2022).
Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim.
Berita Terkait
-
Paman Birin Muncul Sebelum Putusan Praperadilan, KPK Sebut Ada Upaya Gugurkan Dalil Buron
-
Kalah di Pengadilan, KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
-
Status Tersangka Gubernur Kalsel Batal, KPK Kalah di Praperadilan
-
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel, Kuasa Hukum Kasih Paham ke KPK Usai Menang Praperadilan
-
Praperadilan Diterima Hakim, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Batal Usai KPK Kalah
Tag
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
BRImo FSTVL Siapkan BMW 520i M Sport dan Ratusan Ribu Hadiah Seru, Jangan Ketinggalan Kumpulkan Kupon Undiannya, Ya!
-
Kronologi Ban Mobil Dikempeskan di SPBU Kawi Malang, Siapa yang Salah?
-
Coding dan AI di Sekolah: Antara Usulan Gibran dan Tantangan Implementasi
-
Arema FC Asah Taktik Jelang Lawan Madura United, Cornelli Bidik 3 Poin
-
Polisi Malang Klarifikasi Video Dugaan Pungli, Pelajar Salah Paham?