SuaraMalang.id - Praperadian yang diajukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, JE lantaran ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual oleh Polda Jatim, ditolak.
Hakim tunggal sekaligus Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Sehingga hakim menyatakan permohonan yang diajukan JE melalui kuasa hukumnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO.
"Oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," katanya, mengutip dari beritajatim.com, Senin (24/1/2022).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," sambung dia.
Ia menambahkan, putusan tersebut telah berdasar berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.
Dijelaskannya, Kejati Jatim harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.
"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.
JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.
Lanjut Ginting, Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.
Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok 3 kali palu hakim yang menandakan sidang praperadilan dihentikan.
Seperti diketahui, JE, pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak,” ujar Philipus, Senin (24/1/2022).
Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim.
Berita Terkait
-
Begini Modus Kekerasan Seksual dan Eksploitasi Pelajar di SMA Selamat Pagi Indonesia
-
Update Dugaan Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Ada 60 Aduan ke Polisi
-
Profil SMA Selamat Pagi Indonesia, Sekolah Gratis untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu
-
21 Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Dilindungi LPSK
-
Netizen Serbu Unggahan Video saat Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Diundang Kick Andy
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025