SuaraMalang.id - Sidang lanjutan praperadilan JE, tersangka kasus dugaan pencabulan pada SDS, alumni SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya forensik, Rabu (19/1/2022), yakni dari Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya Abdul Azis dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Profesor Nur Basuki Winarno.
Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.
Abdul Azis mengatakan durasi visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu pekan setelah kejadian, sebab untuk memastikan keotentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
"Maksimal satu minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia melanjutkan, fungsi dari visum et repertum untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau memang alat kelamin itu kerap melakukan aktivitas hubungan seksual.
Sementara ahli hukum dair Universitas Airlangga, Profesor Nur Basuki Winarno menerangkan hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Dijelaskannya, terdapat perdebatan terkait hasil visum digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli.
Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.
Baca Juga: Pendiri SMA SPI Kota Batu, Tersangka Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan Gugat Polda Jatim
"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti), namun tidak boleh dua-duanya," kata dia.
Berita Terkait
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI