SuaraMalang.id - Sidang lanjutan praperadilan JE, tersangka kasus dugaan pencabulan pada SDS, alumni SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya forensik, Rabu (19/1/2022), yakni dari Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya Abdul Azis dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Profesor Nur Basuki Winarno.
Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.
Abdul Azis mengatakan durasi visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu pekan setelah kejadian, sebab untuk memastikan keotentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.
"Maksimal satu minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia melanjutkan, fungsi dari visum et repertum untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau memang alat kelamin itu kerap melakukan aktivitas hubungan seksual.
Sementara ahli hukum dair Universitas Airlangga, Profesor Nur Basuki Winarno menerangkan hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Dijelaskannya, terdapat perdebatan terkait hasil visum digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli.
Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti), namun tidak boleh dua-duanya," kata dia.
Soal dugaan kejadian pencabulan yang diklaim dilakukan pada 2008 hingga 2018 namun baru dilakukan visum pada 2021, ahli menegaskan bahwa hasil visum itu sudah tidak memiliki relevansi.
"Kalau (visum) dibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian) maka visum itu tidak ada relevansinya," kata ahli.
Namun, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim, termasuk hakim dalam perkara praperadilan.
Menurut Basuki, dalam sidang praperadilan, hakim yang akan menguji hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.
"Untuk mencari hubungan klausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandas ahli.
Dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk memperjelas status hukumnya.
JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS, yang merupakan alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2-21, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena belum memenuhi pasal sangkaan.
Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan. Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?