SuaraMalang.id - Sidang lanjutan praperadilan JE, tersangka kasus dugaan pencabulan pada SDS, alumni SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur menghadirkan dua saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya forensik, Rabu (19/1/2022), yakni dari Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya Abdul Azis dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Profesor Nur Basuki Winarno.
Sidang ini dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.
Abdul Azis mengatakan durasi visum et repertum dalam perkara kekerasan seksual maksimal dilakukan dalam tempo satu pekan setelah kejadian, sebab untuk memastikan keotentikan hasil visum dengan relevansi durasi waktu kejadian kekerasan seksual.
"Maksimal satu minggu (setelah kejadian) kalau tidak ada komplikasi," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia melanjutkan, fungsi dari visum et repertum untuk mengetahui beberapa kondisi alat kelamin. Apakah alat kelamin itu melakukan hubungan seksual dengan kekerasan atau memang alat kelamin itu kerap melakukan aktivitas hubungan seksual.
Sementara ahli hukum dair Universitas Airlangga, Profesor Nur Basuki Winarno menerangkan hasil visum et repertum dapat dijadikan alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Dijelaskannya, terdapat perdebatan terkait hasil visum digolongkan sebagai bukti surat atau masuk dalam kategori alat bukti keterangan ahli.
Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu di antara keduanya karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk maupun alat bukti lain.
Baca Juga: Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI
"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti), namun tidak boleh dua-duanya," kata dia.
Soal dugaan kejadian pencabulan yang diklaim dilakukan pada 2008 hingga 2018 namun baru dilakukan visum pada 2021, ahli menegaskan bahwa hasil visum itu sudah tidak memiliki relevansi.
"Kalau (visum) dibuat dalam durasi tempo yang jauh (dengan kejadian) maka visum itu tidak ada relevansinya," kata ahli.
Namun, untuk menentukan relevan atau tidaknya hasil visum itu yang menentukan adalah hakim, termasuk hakim dalam perkara praperadilan.
Menurut Basuki, dalam sidang praperadilan, hakim yang akan menguji hasil visum itu memiliki relevansi untuk dijadikan sebagai alat bukti suatu tindak pidana.
"Untuk mencari hubungan klausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandas ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Tanpa Kuartet Brasil, Arema FC Siapkan 'Tembok' Baru Redam David da Silva dan Ciro Alves
-
Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
-
Belanja Lampu Ecolink Kualitas Terbaik di Blibli
-
Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!