SuaraMalang.id - Sidang praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar kemarin, Senin (17/01/2022).
Dalam sidang itu tersangka JE selaku pemohon tidak hadir dan diwakilkan kepada penasihat hukumnya. Sidang dipimpin Martin Ginting sebagai Hakim Tunggal. Dalam sidang itu, Kapolda Jawa Timur sebagai termohon menolak semua dalil pra peradilan JE.
Perwakilan dari Tim Bidkum Polda Jatim AKBP Indah menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE dengan menyampaikan sejumlah fakta hukum termasuk alat bukti yang telah dianggap sah sesuai sejumlah aturan.
"TersangkabJE sebagai pemohon, tidak bisa membuktikan dalil pertama mengenai penetapan tersangka yang hanya didasari pernyataan atau pengakuan korban saja," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Sementara kami (pihak Polda Jatim), bisa membantah dalil itu dengan bukti valid," kata Indah menegaskan.
Indah mengatakan kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya dengan alasan tidak ada satu pun saksi yang mengetahui perbuatan persetubuhan atau pencabulan.
"JE sebagai pemohon menganggap keterangan sebanyak 22 orang saksi itu tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
"Perlu dipahami, perbuatan cabul atau kekerasan seksual itu privasi, dan sesuai fakta hukum yang ada, tidak pernah ada saksi lain selain pelaku dan korban," kata Indah.
Nota jawaban Kapolda Jatim, dibacakan Indah menegaskan, peristiwa itu memang terjadi karena ada kesesuaian alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Baca Juga: Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
"Dalil pemohon ini bertentangan dengan keputusan MK nomor 65/PUU/VIII/2010 bahwa testimonium tidak bisa ditolak dalam pemberian keterangan saksi," ujarnya.
Meski kondisi psikologis korban mulai pulih, masih kata Indah, karena ada kesesuaian alat bukti keterangan saksi, surat pemeriksaan fisik atau visum et repertum membuktikan tindakan JE mempengaruhi psikis korban," papar dia.
"Alat bukti saksi sudah susuai dan hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, juga dampak psikologis yang dialami korban itulah yang jadi dalil Polda Jatim bahwa dua alat bukti telah tercukupi," jelas Indah.
Selanjutnya, Indah menyampaikan jika Tim Bidang Hukum Polda Jatim menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak JE. Karena penyidik Polda Jatim telah memenuhi kewajibannya dalam mengumpulkan dua alat bukti.
"Dalam penetapan JE menjadi tersangka sudah melalui prosedur sesuai aturan. Jadi kami kami memohon kepada Ketua Pengadilan PN Surabaya menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon yang menganggap penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum, katanya.
Sementara itu, mengenai proses persidangan ini, tiga orang yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum JE saat dikonfirmasi seuasi persidangan menolak memberikan keterangan.
Berita Terkait
-
Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
-
Pendiri SMA SPI Kota Batu, Tersangka Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan Gugat Polda Jatim
-
Pria Todongkan Pistol di Kota Batu Akhirnya Dibekuk, Tampangnya Ditutupi Topeng
-
Heboh Aksi Pria Misterius Todongkan Benda Mirip Pistol, Polres Batu Cari Identitas Pelaku
-
Geger Video Pemotor Acungkan Benda Mirip Pistol di Kota Batu, Polisi Cari Pelaku
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan