SuaraMalang.id - Sidang praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar kemarin, Senin (17/01/2022).
Dalam sidang itu tersangka JE selaku pemohon tidak hadir dan diwakilkan kepada penasihat hukumnya. Sidang dipimpin Martin Ginting sebagai Hakim Tunggal. Dalam sidang itu, Kapolda Jawa Timur sebagai termohon menolak semua dalil pra peradilan JE.
Perwakilan dari Tim Bidkum Polda Jatim AKBP Indah menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE dengan menyampaikan sejumlah fakta hukum termasuk alat bukti yang telah dianggap sah sesuai sejumlah aturan.
"TersangkabJE sebagai pemohon, tidak bisa membuktikan dalil pertama mengenai penetapan tersangka yang hanya didasari pernyataan atau pengakuan korban saja," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Baca Juga: Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
"Sementara kami (pihak Polda Jatim), bisa membantah dalil itu dengan bukti valid," kata Indah menegaskan.
Indah mengatakan kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya dengan alasan tidak ada satu pun saksi yang mengetahui perbuatan persetubuhan atau pencabulan.
"JE sebagai pemohon menganggap keterangan sebanyak 22 orang saksi itu tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
"Perlu dipahami, perbuatan cabul atau kekerasan seksual itu privasi, dan sesuai fakta hukum yang ada, tidak pernah ada saksi lain selain pelaku dan korban," kata Indah.
Nota jawaban Kapolda Jatim, dibacakan Indah menegaskan, peristiwa itu memang terjadi karena ada kesesuaian alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Baca Juga: Pendiri SMA SPI Kota Batu, Tersangka Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan Gugat Polda Jatim
"Dalil pemohon ini bertentangan dengan keputusan MK nomor 65/PUU/VIII/2010 bahwa testimonium tidak bisa ditolak dalam pemberian keterangan saksi," ujarnya.
Meski kondisi psikologis korban mulai pulih, masih kata Indah, karena ada kesesuaian alat bukti keterangan saksi, surat pemeriksaan fisik atau visum et repertum membuktikan tindakan JE mempengaruhi psikis korban," papar dia.
"Alat bukti saksi sudah susuai dan hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap korban, juga dampak psikologis yang dialami korban itulah yang jadi dalil Polda Jatim bahwa dua alat bukti telah tercukupi," jelas Indah.
Selanjutnya, Indah menyampaikan jika Tim Bidang Hukum Polda Jatim menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak JE. Karena penyidik Polda Jatim telah memenuhi kewajibannya dalam mengumpulkan dua alat bukti.
"Dalam penetapan JE menjadi tersangka sudah melalui prosedur sesuai aturan. Jadi kami kami memohon kepada Ketua Pengadilan PN Surabaya menolak seluruh dalil permohonan dari pemohon yang menganggap penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum, katanya.
Sementara itu, mengenai proses persidangan ini, tiga orang yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum JE saat dikonfirmasi seuasi persidangan menolak memberikan keterangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Komnas PA Desak Aparat Segera Menahan Dua Tersangka Kasus Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Jatim
-
Pendiri SMA SPI Kota Batu, Tersangka Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan Gugat Polda Jatim
-
Pria Todongkan Pistol di Kota Batu Akhirnya Dibekuk, Tampangnya Ditutupi Topeng
-
Heboh Aksi Pria Misterius Todongkan Benda Mirip Pistol, Polres Batu Cari Identitas Pelaku
-
Geger Video Pemotor Acungkan Benda Mirip Pistol di Kota Batu, Polisi Cari Pelaku
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
-
GWM Akan Bawa Ora 03 Tahun Ini: Diproduksi di Bogor, Harga di bawah Rp 400 Juta
-
Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
-
4 Pemain Keturunan Indonesia Bela Belanda di Euro U-21, Michael Reiziger: Saya Yakin dengan Mereka
-
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Bahlil: Saya Evaluasi
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat