SuaraMalang.id - Polisi telah meningkatkan status dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, dari terlapor menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual anak, Selasa (13/4/2021).
Penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, lantaran korban merupakan ponakan sendiri dan berstatus anak asuh, maka hukuman bisa bertambah.
"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa.
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," sambungnya.
Penyidik, masih kata dia, juga diperkuat empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Baca Juga: Unej Sudah Pernah Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Sanksi Terberat Dipecat
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.
Diberitakan sebelumnya, dosen Unej inisial RH dilaporkan perkara pelecehan seksual anak. Korban yang melaporkan adalah ponakan sendiri yang masih pelajar SMA berusia 16 tahun.
Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali di rumah dosen Unej saat sedang sepi dengan dalih penyembuhan kanker payudara.
Pada aksi kedua, korban memberanikan diri merekam suara peristiwa tak senonoh itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju