SuaraMalang.id - Polisi telah meningkatkan status dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, dari terlapor menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual anak, Selasa (13/4/2021).
Penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, lantaran korban merupakan ponakan sendiri dan berstatus anak asuh, maka hukuman bisa bertambah.
"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa.
Baca Juga: Unej Sudah Pernah Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Sanksi Terberat Dipecat
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," sambungnya.
Penyidik, masih kata dia, juga diperkuat empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Baca Juga: Miris! Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unej Diminta Pergi dari Jember
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.
Diberitakan sebelumnya, dosen Unej inisial RH dilaporkan perkara pelecehan seksual anak. Korban yang melaporkan adalah ponakan sendiri yang masih pelajar SMA berusia 16 tahun.
Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali di rumah dosen Unej saat sedang sepi dengan dalih penyembuhan kanker payudara.
Pada aksi kedua, korban memberanikan diri merekam suara peristiwa tak senonoh itu.
Berita Terkait
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
-
Mantan Model Akui Pernah Dapat Pelecehan Seksual dari Donald Trump: Saya Merasa Seperti Sepotong Daging
-
Ironi Pelecehan Verbal: Sinyal Krisis Etika Berkomentar di Media Sosial
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Bye Macet! Kayutangan Siap Punya Parkir Baru Rp48 Miliar di 2025
-
Viral! ODGJ Buka Celana Masuk Rumah Warga Pakisaji, Remaja Trauma
-
BMKG Prediksi Hujan, BPBD Malang Petakan 17 Titik Rawan Banjir dan Longsor
-
Dua Hari Tak Terlihat, Mantan Awak Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Ruang Tamu
-
Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Melapor, Simak di Sini