SuaraMalang.id - Polisi telah meningkatkan status dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, dari terlapor menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual anak, Selasa (13/4/2021).
Penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, lantaran korban merupakan ponakan sendiri dan berstatus anak asuh, maka hukuman bisa bertambah.
"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Selasa.
Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," sambungnya.
Penyidik, masih kata dia, juga diperkuat empat alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.
Baca Juga: Unej Sudah Pernah Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Sanksi Terberat Dipecat
Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.
Diberitakan sebelumnya, dosen Unej inisial RH dilaporkan perkara pelecehan seksual anak. Korban yang melaporkan adalah ponakan sendiri yang masih pelajar SMA berusia 16 tahun.
Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali di rumah dosen Unej saat sedang sepi dengan dalih penyembuhan kanker payudara.
Pada aksi kedua, korban memberanikan diri merekam suara peristiwa tak senonoh itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Wali Kota Malang Geram Limbah Medis Kedaluwarsa Dibuang Sembarangan
-
Cara Pemkot Malang Menyisir Penyakit di Balik Daging Kurban 2026
-
500 Ton Sampah Warga Kota Malang Bakal Jadi Sumber Energi Baru
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Libur Panjang Tiba: Puluhan Ribu Pelancong Serbu Stasiun Malang