Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 13 April 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang oknum Dosen di Universitas Jember (Unej) dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

SuaraMalang.id - Polisi resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjadi tersangka kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Selasa (13/4/2021).

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun yang masih keponakan oknum dosen Unej tersebut. Hasilnya terlapor inisial RH statusnya naik menjadi tersangka.

"Sudah kita lakukan gelar perkara, tadi sekitar pukul 09:00 WIB. Hasilnya sudah kita tingkatkan jadi tersangka, untuk RH," katanya saat ditemui Suara.com di ruang kerjanya, Selasa (13/4/2021). 

Penetapan tersangka itu, lanjut dia, lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lebih dari cukup terhadap kasus yang menjerat oknum dosen FISIP Unej tersebut. Salah satunya bukti visum.

Baca Juga: Duh, Guru Sekolah Korban Ikut Intimidasi Kasus Pelecehan Seksual Dosen Unej

"Ada kesesuain antara keterangan saksi dengan alat bukti yakni visum dari dokter," sambungnya. 

Mengacu pada Pasal 184 KUHAP, menurutnya, minimal perlu dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Adapun penyidik dalam kasus ini setidaknya mengantongi empat alat bukti. 


"Kita punya surat hasil (visum) psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi. Rekaman juga masuk," ujarnya. 

Disinggung tentang bantahan pencabulan atau pelecehan seksual oleh pengacara oknum dosen Unej, Diyah enggan berkomentar banyak. 

"Mengakui atau tidak mengakui, itu bukan urusan penyidik. Terserah mereka dan yang penting kita kumpulkan alat bukti," tutur Diyah. 

Baca Juga: Miris! Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unej Diminta Pergi dari Jember

Penyidik bakal memanggil dosen Unej inisial RH untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini. 

Load More