Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 09 April 2021 | 19:10 WIB
Rektor Unej Iwan Taruna tentang kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen. [foto: Oryza A. Wirawan/ Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual menjerat oknum dosen berinisial RH bukan pertama kali terjadi di Universitas Jember (Unej). Kasus serupa pernah ditangani dan sanksi terberat bagi yang terbukti bersalah adalah pemecatan.

Hal itu diungkap Rektor Unej, Iwan Taruna, Jumat (9/4/2021).

"Ini bukan yang pertama di Universitas Jember. Ada beberapa kasus serupa yang kami alami dan tentunya kami punya contoh cara penyelesaiannya," kata Iwan dikuti dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat.

Ia menambahkan, ada beberapa contoh kasus yang telah ditangani pihak kampus terkait kasus pelecehan seksual melibatkan oknum dosen. Pihaknya pun tidak tebang pilih terhadap terduga pelaku yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Miris! Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unej Diminta Pergi dari Jember

"Ada pencopotan jabatan fungsional, yang dipecat juga ada," sambungnya.

Dibentuknya tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial RH itu, pihaknya bakal menangani secara profesional dan transparan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Tindakan Unej, masih kata dia, tidak harus menunggu tindakan kepolisian. Dua institusi bisa melakukan penanganan secara paralel.

“Bukti-bukti akan dikumpulkan. Mekanisme itu sudah ada dan pernah dilakukan di Unej,” kata Iwan.

Unej sebenarnya telah memaksimal upaya preventif, yakni mencegah kasus-kasus serupa terulang. Salah satunya dengan membentuk Pusat Studi Gender.

Baca Juga: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan, Kampus Unej Bentuk Tim Investigasi

Dicontohkannya, ada tes psikologi pada setiap agenda penerimaan pegawai atau dosen. Namun, menurutnya, perubahan bisa terjadi karena lingkungan.

“Lingkungan membentuk mental juga,” kata Iwan.

Unej juga telah melakukan mitigasi, salah satunya bersama kementerian mereview peraturan menteri terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Mitigasi untuk itu sudah kami lakukan. Kami diajak Kementerian Pendidikan Kebudayaan untuk mereview peraturan menteri terkait penanaganan kekerasan semacam itu dalam kampus. Kita tunggu saja. Kalau peraturan menteri itu ada, akan ada peraturan rektor dengan itu sebagai dasarnya,” kata Iwan.

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Universitas Jember dilaporkan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya merupakan keponakan sendiri yang masih di pelajar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Dyah Vitasari mengatakan, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah oknum dosen terlapor.

“Pemeriksaan sejak pukul 10. Kami masih melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan. Visum obgin dan psikiatri sudah kami terima dari saksi ahli, dokter di RS dr. Soebandi,” kata Vitasari, Kamis (8/4/2021).

Load More