SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual menjerat oknum dosen berinisial RH bukan pertama kali terjadi di Universitas Jember (Unej). Kasus serupa pernah ditangani dan sanksi terberat bagi yang terbukti bersalah adalah pemecatan.
Hal itu diungkap Rektor Unej, Iwan Taruna, Jumat (9/4/2021).
"Ini bukan yang pertama di Universitas Jember. Ada beberapa kasus serupa yang kami alami dan tentunya kami punya contoh cara penyelesaiannya," kata Iwan dikuti dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat.
Ia menambahkan, ada beberapa contoh kasus yang telah ditangani pihak kampus terkait kasus pelecehan seksual melibatkan oknum dosen. Pihaknya pun tidak tebang pilih terhadap terduga pelaku yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Miris! Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unej Diminta Pergi dari Jember
"Ada pencopotan jabatan fungsional, yang dipecat juga ada," sambungnya.
Dibentuknya tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial RH itu, pihaknya bakal menangani secara profesional dan transparan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Tindakan Unej, masih kata dia, tidak harus menunggu tindakan kepolisian. Dua institusi bisa melakukan penanganan secara paralel.
“Bukti-bukti akan dikumpulkan. Mekanisme itu sudah ada dan pernah dilakukan di Unej,” kata Iwan.
Unej sebenarnya telah memaksimal upaya preventif, yakni mencegah kasus-kasus serupa terulang. Salah satunya dengan membentuk Pusat Studi Gender.
Baca Juga: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan, Kampus Unej Bentuk Tim Investigasi
Dicontohkannya, ada tes psikologi pada setiap agenda penerimaan pegawai atau dosen. Namun, menurutnya, perubahan bisa terjadi karena lingkungan.
“Lingkungan membentuk mental juga,” kata Iwan.
Unej juga telah melakukan mitigasi, salah satunya bersama kementerian mereview peraturan menteri terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Mitigasi untuk itu sudah kami lakukan. Kami diajak Kementerian Pendidikan Kebudayaan untuk mereview peraturan menteri terkait penanaganan kekerasan semacam itu dalam kampus. Kita tunggu saja. Kalau peraturan menteri itu ada, akan ada peraturan rektor dengan itu sebagai dasarnya,” kata Iwan.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Universitas Jember dilaporkan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya merupakan keponakan sendiri yang masih di pelajar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Dyah Vitasari mengatakan, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa. Salah satunya adalah oknum dosen terlapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!