Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

PWI Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Juli 2026 | 14:47 WIB
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
PWI Malang Raya laporkan Hotman Paris ke polisi. [Dok Humas Polres Malang Kota]
Baca 10 detik
  • Organisasi PWI Malang Raya melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polresta Malang Kota pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Laporan tersebut dilayangkan karena Hotman Paris dianggap telah merendahkan martabat profesi wartawan dengan ucapan menghina.
  • Polresta Malang Kota menyatakan akan memproses laporan resmi tersebut secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

SuaraMalang.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dilaporkan organisasi PWI Malang Raya ke Polres Malang Kota buntut ucapannya yang dinilai telah merendahkan martabat wartawan.

Bagi PWI Malang Raya, ucapan Lu Punya Otak Ga" yang diucapkan Hotman Paris bukan sekadar letupan emosi, melainkan serangan telak terhadap martabat profesi yang dilindungi undang-undang.

Pada Selasa (21/7/2026), Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, didampingi sejumlah pengurus PWI Malang Raya mendatangi Mapolresta Malang Kota. Ia membawa misi untuk menjaga marwah profesi jurnalis yang dianggap telah dilecehkan di muka publik.

Laporan resmi pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi STTPM/1.411/VII/2026.

Baca Juga:Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin

Cahyono menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian mendalam. Kejadian yang bermula pada Jumat (17/7/2026) itu dinilai sebagai preseden buruk bagi kemitraan antara narasumber dan pers.

Menurut PWI, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam video tersebut adalah bagian dari tugas mencari kebenaran. Menjawabnya dengan hinaan personal dianggap telah mencederai etika komunikasi publik.

"Ini adalah upaya kami untuk menjaga marwah profesi. Kerja-kerja pers dilindungi oleh undang-undang, dan setiap penghormatan terhadap profesi jurnalis adalah penghormatan terhadap demokrasi," tegas pihak PWI dalam keterangannya.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya pengaduan resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berdiri di tengah secara objektif dan profesional.

"Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diproses sesuai prosedur. Kami akan melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi," ujar Ipda Lukman.

Baca Juga:Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini