- Pemkot Malang berupaya mengubah status 109 pegawai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelum September 2026 mendatang.
- BKPSDM Kota Malang akan mengusulkan pengangkatan tersebut kepada Kementerian PAN-RB serta BKN sesuai instruksi pemerintah pusat.
- Pemkot Malang meniadakan rekrutmen CPNS dan PPPK baru tahun ini demi fokus menyelesaikan status seluruh pegawai honorer.
SuaraMalang.id - Secercah harapan kini tengah memayungi 109 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Pemkot Malang berkomitmen untuk memperjuangkan status mereka agar bisa naik kelas menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026 mendatang.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya nyata untuk memberikan kepastian nasib bagi mereka yang telah mengabdi di garda pelayanan publik.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, mengungkapkan bahwa proses pengusulan status ini ditargetkan rampung paling lambat sebelum September 2026.
Baca Juga:Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
"Kontrak mereka (PPPK paruh waktu) berakhir pada September 2026. Jadi, sebelum masa itu habis, kami upayakan proses pengusulan pengangkatan sudah berjalan," ujar Hendru di Kota Malang, Rabu (15/7/2026).
Nantinya, usulan tersebut akan disodorkan langsung kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal bagi pegawai non-ASN.
Demi menuntaskan pekerjaan rumah terkait status pegawai ini, Pemkot Malang mengambil kebijakan berani. Tahun ini, Malang memilih untuk tidak membuka keran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK baru.
Kebijakan rem rekrutmen ini diambil agar pemerintah bisa fokus menyelesaikan status pegawai yang sudah ada. Mengingat pada tahun lalu, Pemkot Malang telah berhasil mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi PPPK.
"Tugas kami sekarang adalah menyelesaikan sisa yang 109 orang ini. Itu adalah amanah undang-undang untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN. Fokus kami sepenuhnya di sana," tambah Hendru.
Baca Juga:Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
Meski tidak menambah personel baru, Pemkot Malang memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan kendor.
Dengan total 9.856 ASN (PNS dan PPPK) yang ada saat ini, pemetaan penyebaran pegawai terus dilakukan secara presisi.
"Kami tetap memaksimalkan kekuatan yang ada untuk menggenjot kinerja pelayanan. Saat ini, pemetaan penyebaran pegawai sedang dilakukan agar setiap unit kerja tetap produktif dan efisien," pungkasnya. (ANTARA)