- Panjang dan Kondisi Fisik: Jalan yang diusulkan biasanya memiliki panjang minimal tertentu dan kondisi fisik yang layak atau memerlukan peningkatan yang signifikan sehingga memerlukan penanganan oleh tingkat provinsi.
- Lebar dan Kapasitas Jalan: Jalan harus memiliki lebar dan kapasitas yang memadai untuk menampung volume lalu lintas regional atau menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi.
- Spesifikasi Teknis: Standar teknis jalan seperti lapisan permukaan, struktur jalan, dan kelengkapan jalan (drainase, bahu jalan, rambu, marka) harus sesuai dengan ketentuan jalan provinsi.
2. Aspek Administratif
- Status Hukum: Kejelasan status hukum kepemilikan tanah dan ruang manfaat jalan (Rumaja) menjadi penting. Proses pengalihan aset atau hak pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi harus jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Pendukung: Pengajuan pengelolaan jalan provinsi biasanya memerlukan dokumen-dokumen seperti peta lokasi, data lalu lintas harian rata-rata (LHRT), kondisi jalan, rencana pengembangan wilayah, dan surat permohonan dari pemerintah kabupaten/kota terkait.
- Peraturan Daerah: Pemerintah provinsi memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan provinsi, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
3. Aspek Strategis
- Keterkaitan Regional: Jalan tersebut memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah dalam provinsi, mendukung mobilitas penduduk, barang, dan jasa antar kabupaten/kota.
- Dukungan Ekonomi: Keberadaan jalan tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional, menghubungkan sentra-sentra produksi, pariwisata, atau kawasan industri.
- Pelayanan Publik: Jalan tersebut berperan dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi.
- Prioritas Pembangunan Provinsi: Kesesuaian ruas jalan yang diusulkan dengan prioritas pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi menjadi pertimbangan penting.
Baca Juga:Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?