SuaraMalang.id - Polresta Malang membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Ahmad Yani pada Minggu (16/2/2025) dini hari.
Sejumlah pengendara yang terlibat tidak hanya ditilang, tetapi juga dipaksa menuntun motor mereka dari lokasi kejadian ke kantor tilang Polresta Malang Kota di Jalan Diponegoro.
"Para pelanggar kami tindak tegas. Sejumlah kendaraan roda dua kami amankan di kantor tilang," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah.
10 Motor Disita, Pelanggaran Beragam
Baca Juga:Skandal Proyek Pemkab Malang Terbongkar, Kontraktor Lapor Polisi Diduga Rugi Rp507 Juta
Dari hasil razia tersebut, polisi menyita 10 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.
Selain itu, banyak dari pelanggar yang juga melanggar aturan lain, seperti:
- Menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Balap liar ini sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami tidak akan mentoleransi aksi ini," tegas Agung.
Para pelanggar hanya bisa mengambil kembali motornya setelah memenuhi syarat, yaitu mengembalikan kondisi kendaraan ke spesifikasi standar.
Polisi Perketat Patroli Cegah Balapan Liar
Baca Juga:Heboh! Plat N-3-NEN Palsu, Pengemudi BMW Cantik Buat Konten TikTok, Kena Tilang
Polisi mengungkapkan bahwa Jalan Ahmad Yani sering digunakan sebagai arena balapan liar. Aksi ini biasanya terjadi antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Malang akan mengintensifkan patroli di titik-titik yang sering digunakan untuk balap liar, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
"Kami akan terus meningkatkan patroli di jam rawan untuk memastikan tidak ada lagi aksi serupa," tutup Agung.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya bisa lebih aman dan tertib, serta tidak lagi dijadikan tempat untuk balapan liar yang membahayakan banyak pihak.
Kontributor : Elizabeth Yati