Modus Baru! Buruh Bangunan Gadungan Curi Motor via Facebook

Kasus ini bermula pada 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:39 WIB
Modus Baru! Buruh Bangunan Gadungan Curi Motor via Facebook
Ilustrasi Penipuan (Pexels/EKATERINA_BOLOVTSOVA)

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial MA (33) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, pada Jumat (14/2/2025).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa MA menggunakan modus menyamar sebagai buruh bangunan untuk mendapatkan kepercayaan sebelum akhirnya melarikan motor korban.

"Pelaku berpura-pura menjadi buruh bangunan harian dan diterima bekerja oleh korban. Namun, setelah beberapa jam bekerja, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Dadang, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya

Korban Merekrut Pelaku Lewat Facebook

Kasus ini bermula pada 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Korban, Epriyono (47), awalnya merekrut pelaku sebagai pekerja tambahan melalui Facebook.

Saat mulai bekerja, MA terlihat seperti buruh bangunan pada umumnya, bahkan sempat membantu mengangkut material.

Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak mengambil alat kerja, ia menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang, beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok motor.

Baca Juga:Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen, yang kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Penangkapan Pelaku di Wonosari

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, MA diketahui berada di wilayah Kecamatan Wonosari.

Unit Reskrim Polsek Kepanjen pun berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.

"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," jelas AKP Dadang.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja, terutama dari media sosial, untuk menghindari kejadian serupa.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini