SuaraMalang.id - Seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.
Pelaku memanfaatkan akses ke akun perbankan digital korban untuk menguras uangnya secara ilegal.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengakses rekening korban setelah membantu mendaftarkan akun mobil banking.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membantu korban untuk mendaftarkan akun mobil banking, sehingga memiliki akses terhadap rekening milik korban," ujar Dadang, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga:Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
Korban yang diketahui bernama Sunarko (36) awalnya meminta bantuan pelaku dalam pembuatan akun di bank.
Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga tetap memiliki akses penuh ke rekeningnya.
"Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap tanpa sepengetahuan pemiliknya," terang Dadang.
Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat itu, korban bermaksud menggunakan uang transfer dari keluarganya.
Namun, saat saldonya dicek oleh teller, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17 ribu.
Baca Juga:Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari
Setelah mencetak riwayat transaksi, ia menemukan bahwa dananya telah terkuras oleh beberapa transaksi ilegal.