Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban

Korban yang diketahui bernama Sunarko (36) awalnya meminta bantuan pelaku dalam pembuatan akun di bank.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:10 WIB
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Ilustrasi penipuan online (Freepik/user2846165)

SuaraMalang.id - Seorang perempuan berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Polres Malang atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 50 juta.

Pelaku memanfaatkan akses ke akun perbankan digital korban untuk menguras uangnya secara ilegal.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mengakses rekening korban setelah membantu mendaftarkan akun mobil banking.

"Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membantu korban untuk mendaftarkan akun mobil banking, sehingga memiliki akses terhadap rekening milik korban," ujar Dadang, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang

Korban yang diketahui bernama Sunarko (36) awalnya meminta bantuan pelaku dalam pembuatan akun di bank.

Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga tetap memiliki akses penuh ke rekeningnya.

"Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap tanpa sepengetahuan pemiliknya," terang Dadang.

Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat itu, korban bermaksud menggunakan uang transfer dari keluarganya.

Namun, saat saldonya dicek oleh teller, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17 ribu.

Baca Juga:Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari

Setelah mencetak riwayat transaksi, ia menemukan bahwa dananya telah terkuras oleh beberapa transaksi ilegal.

"Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan," jelas Dadang.

Merasa menjadi korban kejahatan, Sunarko segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Donomulyo.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Donomulyo langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen bank, tempat pelaku menarik uang korban.

"Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan pelaku. Transaksi yang dilakukan tersebut terdata semua, ada bukti CCTV juga," imbuh Dadang.

Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menangkap E di rumahnya di Desa Donomulyo pada Sabtu (8/2/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban
  • Satu unit sepeda motor Honda CB150R beserta STNK dan BPKB
  • Dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses BRImo korban

Dadang mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, tas, serta kebutuhan sehari-hari.

"Uang hasil menggasak rekening korban tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, dan tas serta untuk makan sehari-hari," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024.

Uang dicairkan melalui berbagai transaksi, seperti transfer ke rekening pribadi dan penarikan tunai melalui agen BRILink.

"Total keseluruhan uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 50 juta," ujar Dadang.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini