- PT KAI Daop 8 Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Sabtu, 4 Mei 2024.
- Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan serta penyelamatan aset negara milik perusahaan melalui bantuan hukum.
- Kejaksaan memberikan pendampingan serta mitigasi risiko hukum agar KAI dapat lebih fokus meningkatkan inovasi layanan bagi seluruh penumpang.
SuaraMalang.id - Di balik deru mesin lokomotif dan mobilitas ribuan penumpang yang melintasi Stasiun Malang setiap harinya, terdapat tantangan besar yang kerap tak terlihat oleh publik yaitu pengamanan aset negara.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyadari bahwa menjaga kelancaran roda bisnis transportasi tidak cukup hanya dengan keunggulan operasional, tetapi juga harus dibentengi dengan kepastian hukum yang kokoh.
Menyadari kompleksitas persoalan hukum, mulai dari sengketa lahan hingga pemulihan aset yang terbengkalai, KAI Daop 8 resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni di atas kertas, melainkan sebuah langkah strategis untuk menyelamatkan kekayaan perusahaan sekaligus memitigasi risiko hukum di masa depan.
Baca Juga:Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
Langkah besar ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi pijakan baru bagi kedua instansi.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menegaskan bahwa dukungan dari Korps Adhyaksa adalah kunci untuk mempercepat proses penanganan berbagai isu hukum yang selama ini menghambat gerak perusahaan.
"Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Malang, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya terkait pemulihan dan penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel," ujar Daniel di Kota Malang, Sabtu (4/5/2024).
Bagi KAI, aset bukan sekadar angka di atas neraca keuangan, melainkan fondasi utama untuk terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dengan pendampingan hukum yang tepat, KAI berharap dapat mengurai benang kusut sengketa perdata maupun tata usaha negara yang seringkali muncul dalam pengelolaan properti dan lahan di wilayah operasionalnya.
Baca Juga:Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
Namun, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada meja hijau. Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyoroti sisi lain dari kolaborasi ini yaitu pencegahan dan edukasi. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang akan memberikan "payung hukum" sebelum masalah sempat membesar.
"Proses pendampingan hukum yang kami berikan mencakup pola mitigasi risiko sampai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," jelas Tri Joko.
Artinya, jaksa pengacara negara akan berperan aktif dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) agar setiap langkah bisnis yang diambil KAI tetap berada di jalur yang benar secara konstitusional. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.
Ujung dari seluruh penguatan hukum ini adalah kepuasan pelanggan. Daniel Johannes meyakini bahwa ketika aspek internal dan legal perusahaan sudah mapan, maka energi perusahaan dapat difokuskan sepenuhnya pada inovasi pelayanan.
"Kami berharap kerja sama ini mendukung peningkatan kinerja serta pelayanan kepada pelanggan," tambahnya. (ANTARA)