Maling Burung Murai Beraksi di Peternakan Lawang, Modus Bobol Kandang Pakai Pot

Kedua pelaku berinisial SA (29) dan JK (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:31 WIB
Maling Burung Murai Beraksi di Peternakan Lawang, Modus Bobol Kandang Pakai Pot
Ilustrasi maling burung.

SuaraMalang.id - Dua pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri burung murai dari sebuah peternakan.

Kedua pelaku berinisial SA (29) dan JK (33) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik peternakan burung Abimanyu Farm di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan empat ekor burung murai pada Rabu (12/2/2025) pagi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.

Baca Juga:Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana menjual burung hasil curian tersebut," ujar Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Sabtu (15/2/2025).

Setelah menerima laporan kehilangan, Tim Unit Reskrim Polsek Lawang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran.

"Tim Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (13/2/2025) dini hari," jelas Dadang.

Dalam aksinya, kedua pelaku membobol kandang burung dengan cara mengganjal pintu menggunakan pot bunga plastik, sehingga kandang tetap terbuka saat mereka mencuri burung murai yang ada di dalamnya.

"Saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara, barang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat mereka beraksi," ungkap Dadang.

Baca Juga:Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup, serta beberapa barang bukti lain, yaitu:

  • Dua sangkar burung
  • Satu kaos hitam
  • Kain penutup sangkar (krodong)

Semua barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lawang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, SA dan JK telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas Dadang.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini