Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres

"Iya, betul, semalam kami amankan mereka berdua. Saat ini sudah kami titipkan ke Rutan Polres Malang," ujar AKP Slamet

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:48 WIB
Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres
Ilustrasi pencuri motor.

SuaraMalang.id - Dua remaja berinisial S (20) dan SP (19) kepergok mencuri sound system di sebuah rumah warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Jumat (14/2/2025) dini hari.

Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial sebelum akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @malangraya_info memperlihatkan salah satu pelaku yang mengenakan hoodie biru mengendap-endap di depan rumah korban, lalu mengambil sound system yang diletakkan di teras rumah.

Tak lama setelah aksinya, pelaku berhasil diamankan warga yang sudah curiga dengan gerak-geriknya. Warga kemudian menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Sungai Krekel, Upaya Teman Menolong Gagal

Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Malang.

"Iya, betul, semalam kami amankan mereka berdua. Saat ini sudah kami titipkan ke Rutan Polres Malang," ujar AKP Slamet, Sabtu (15/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit sound system, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

"Mereka mengambil barang tersebut bersama-sama dengan niat mencuri. Namun, sejauh ini belum ditemukan laporan mereka beraksi di lokasi lain," tambah AKP Slamet.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan rumah masing-masing, terutama bagi yang sering meninggalkan barang berharga di luar rumah.

Baca Juga:Maling Burung Murai Beraksi di Peternakan Lawang, Modus Bobol Kandang Pakai Pot

Pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

Kini, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini