PHK di Jatim? Tenang, Ada JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:33 WIB
PHK di Jatim? Tenang, Ada JKP 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Ilustrasi PHK

SuaraMalang.id - Pemerintah terus berupaya melindungi hak pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerapkan kebijakan baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan manfaat tunai lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dalam aturan terbaru ini, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan 60 persen dari gaji selama enam bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

Baca Juga:Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun

"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan JKP dengan manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan. Ini merupakan solusi yang tepat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Puguh dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat banyak industri harus melakukan PHK.

Selain memberikan apresiasi, Puguh juga menyoroti dampak PHK yang semakin meluas, terutama di sektor industri besar di Jawa Timur.

Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur agar segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah.

"Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah industri besar harus segera mengkomunikasikan kebijakan ini. Disnakertrans harus melakukan sosialisasi agar perusahaan bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan memitigasi risiko pengurangan pegawai," tegasnya.

Baca Juga:Demi Hemat Rp10 Miliar, Ratusan Mobil Dinas KPU Jatim Dikembalikan

Puguh menekankan bahwa kejelasan skema JKP sangat penting bagi pekerja yang terdampak PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini