Pemkot Malang Tunggu Regulasi Soal Aktivitas Sound Horeg

Fatwa haram sound horeg yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur

Muhammad Yunus
Senin, 14 Juli 2025 | 21:28 WIB
Pemkot Malang Tunggu Regulasi Soal Aktivitas Sound Horeg
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait aktivitas penggunaan audio dengan suara berlebihan atau sound horeg

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait aktivitas penggunaan audio dengan suara berlebihan atau sound horeg.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan sudah menyampaikan soal fatwa haram sound horeg yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

"Karena ini ada beberapa yang perlu dilakukan mulai dari tingkat provinsi. Kemarin saya ketemu dengan Pak Emil (Wakil Gubernur Jawa Timur) menyampaikan ada beberapa regulasi terkait fatwa MUI ini," kata Wahyu di Kota Malang Jawa Timur, Senin 14 Juli 2025.

Apabila regulasi dari Pemprov Jawa Timur sudah terbit, Pemkot Malang akan melakukan pembahasan terkait aturan turunannya.

Baca Juga:Waspada! Kenali 8 Tanda Ponsel Disadap, Baterai Boros dan HP Lemot Jadi Sinyal Utama

"Nanti kami akan melihat sejauh mana regulasinya," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jawa Timur masih terus menggodok aturan baku soal penggunaan sound horeg.

Itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan audio dengan suara berlebihan.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah menyatakan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur akan diikuti sepenuhnya.

Gus Is, sapaan akrabnya, menyatakan fatwa tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Malang secara masif.

Baca Juga:Fenomena Sound Horeg di Malang: Antara Kebanggaan Komunitas dan Kontroversi

"Melalui khotbah juga bahwa dampak mudaratnya itu besar. Banyak kejadian, banyak korban, dari yang sepuh, punya riwayat jantung hingga bayi, itu terdampak," ucapnya.

Bahkan, dia tak menutup peluang menggandeng pihak berkompeten untuk terlibat menyosialisasikan dampak dari sisi medis akibat adanya sound horeg.

"Kami akan minta juga advice dari pakar medis soal dampak suara ini terhadap kesehatan," kata Gus Is.

Terkait dorongan penerbitan regulasi dari Pemkot Malang guna menindaklanjuti fatwa tersebut, dirinya menyebut masih akan mempelajari isi dari fatwa yang ada.

"Saya akan pelajari dulu putusan dari MUI Jawa Timur dan segera kami terapkan di Kota Malang," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak