Berdasarkan bukti yang cukup, polisi menangkap E di rumahnya di Desa Donomulyo pada Sabtu (8/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban
- Satu unit sepeda motor Honda CB150R beserta STNK dan BPKB
- Dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses BRImo korban
Dadang mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, tas, serta kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil menggasak rekening korban tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, dan tas serta untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Baca Juga:Pelajar MTs Tewas Tenggelam Saat Lepas Kail Pancing di Sungai Krekel Malang
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024.
Uang dicairkan melalui berbagai transaksi, seperti transfer ke rekening pribadi dan penarikan tunai melalui agen BRILink.
"Total keseluruhan uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 50 juta," ujar Dadang.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Mahasiswa Tulungagung Tewas Tertabrak Pikap di Malang, Sempat Dikira Tabrak Lari