SuaraMalang.id - Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Namun, dalam operasi tersebut, sopir pengangkut rokok ilegal berhasil melarikan diri.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna abu-abu.
“Pada Sabtu, 8 Februari 2025, kami menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal,” ujar Gunawan, dikutip Kamis (13/2/2025).
Pengejaran Hingga Sopir Kabur
Baca Juga:Incar Kemenangan Perdana, Ze Gomes Siapkan Taktik Khusus Lawan Persib
Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran mulai dari Kepanjen hingga Blitar. Mobil pengangkut akhirnya ditemukan di kawasan Sumberpucung, dan tim langsung melakukan pengejaran.
Saat kendaraan dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sopir tiba-tiba melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya.
Tim Bea Cukai bersama warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6.700 bungkus rokok ilegal dengan total 134.000 batang dari dua merek, yakni SA dan SB, yang tidak dilekati pita cukai.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 99 Juta
Baca Juga:Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron
Bea Cukai Malang kemudian membawa kendaraan beserta seluruh barang bukti ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 134.000 batang rokok ilegal. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 198.990.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 99.964.000,” jelas Gunawan.
Bea Cukai Malang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan barang tanpa cukai.
Kontributor : Elizabeth Yati