SuaraMalang.id - Setelah dua bulan buron, AM (37), pelaku pembobolan rumah makan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Pria asal Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ini ditangkap pada 12 Januari 2025.
“Pelaku kami tangkap dan menyita satu unit tabung elpiji 3 kg hasil curian yang masih tersisa,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Jumat (17/1/2025).
AM diduga kuat telah menggasak 14 tabung elpiji 3 kg dari gudang rumah makan tersebut pada 1 November 2024.
Baca Juga:Tabrak Lari Maut di Blitar, Pejalan Kaki Terseret 27 Meter, Pelaku Kabur
Sebelumnya, pelaku mempelajari situasi rumah makan yang kerap dibiarkan kosong pada malam hari setelah tutup.
“Pelaku membobol gudang rumah makan dan membawa 14 tabung elpiji menggunakan sepeda motor,” jelas Sukamto.
Pelaku menjual 13 tabung elpiji dengan harga Rp 135.000 per tabung, sedangkan satu tabung tersisa diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah makan. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Pelaku buron selama dua bulan sebelum akhirnya kami amankan,” tambah Sukamto.
Baca Juga:Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, juga menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penipuan penggelapan.
Pada kasus pencurian sepeda motor, modus pelaku adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban yang dikenalnya. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motornya.
Sementara dalam kasus penipuan penggelapan, pelaku mengaku dapat membantu pelunasan utang di leasing. Namun, uang yang diberikan korban justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan pelaku lain dalam kasus ini tidak melarikan diri,” tutup Titus.
AM kini mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati