Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron

Pelaku membobol gudang rumah makan dan membawa 14 tabung elpiji menggunakan sepeda motor, jelas Sukamto.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB
Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron
ILUSTRASI - Tabung gas elpiji 3 kilogram. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Setelah dua bulan buron, AM (37), pelaku pembobolan rumah makan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

Pria asal Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ini ditangkap pada 12 Januari 2025.

“Pelaku kami tangkap dan menyita satu unit tabung elpiji 3 kg hasil curian yang masih tersisa,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Jumat (17/1/2025).

AM diduga kuat telah menggasak 14 tabung elpiji 3 kg dari gudang rumah makan tersebut pada 1 November 2024.

Baca Juga:Tabrak Lari Maut di Blitar, Pejalan Kaki Terseret 27 Meter, Pelaku Kabur

Sebelumnya, pelaku mempelajari situasi rumah makan yang kerap dibiarkan kosong pada malam hari setelah tutup.

“Pelaku membobol gudang rumah makan dan membawa 14 tabung elpiji menggunakan sepeda motor,” jelas Sukamto.

Pelaku menjual 13 tabung elpiji dengan harga Rp 135.000 per tabung, sedangkan satu tabung tersisa diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah makan. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Pelaku buron selama dua bulan sebelum akhirnya kami amankan,” tambah Sukamto.

Baca Juga:Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, juga menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penipuan penggelapan.

Pada kasus pencurian sepeda motor, modus pelaku adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban yang dikenalnya. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Sementara dalam kasus penipuan penggelapan, pelaku mengaku dapat membantu pelunasan utang di leasing. Namun, uang yang diberikan korban justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan pelaku lain dalam kasus ini tidak melarikan diri,” tutup Titus.

AM kini mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini