Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron

Pelaku membobol gudang rumah makan dan membawa 14 tabung elpiji menggunakan sepeda motor, jelas Sukamto.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB
Bobol Rumah Makan, Maling 14 Tabung Elpiji di Blitar Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron
ILUSTRASI - Tabung gas elpiji 3 kilogram. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Setelah dua bulan buron, AM (37), pelaku pembobolan rumah makan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.

Pria asal Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ini ditangkap pada 12 Januari 2025.

“Pelaku kami tangkap dan menyita satu unit tabung elpiji 3 kg hasil curian yang masih tersisa,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, Jumat (17/1/2025).

AM diduga kuat telah menggasak 14 tabung elpiji 3 kg dari gudang rumah makan tersebut pada 1 November 2024.

Baca Juga:Tabrak Lari Maut di Blitar, Pejalan Kaki Terseret 27 Meter, Pelaku Kabur

Sebelumnya, pelaku mempelajari situasi rumah makan yang kerap dibiarkan kosong pada malam hari setelah tutup.

“Pelaku membobol gudang rumah makan dan membawa 14 tabung elpiji menggunakan sepeda motor,” jelas Sukamto.

Pelaku menjual 13 tabung elpiji dengan harga Rp 135.000 per tabung, sedangkan satu tabung tersisa diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumah makan. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Pelaku buron selama dua bulan sebelum akhirnya kami amankan,” tambah Sukamto.

Baca Juga:Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, juga menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penipuan penggelapan.

Pada kasus pencurian sepeda motor, modus pelaku adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban yang dikenalnya. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Sementara dalam kasus penipuan penggelapan, pelaku mengaku dapat membantu pelunasan utang di leasing. Namun, uang yang diberikan korban justru digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan pelaku lain dalam kasus ini tidak melarikan diri,” tutup Titus.

AM kini mendekam di ruang tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini