Pada hari yang sama pukul 12.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Jember:
- Imron Makruf (48)
- Anggah Sulistiyanto (37)
Semua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus dan Peran Para Pelaku
Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur, para pelaku beraksi dengan mengendarai mobil Suzuki APV merah, mencari rumah yang kosong, dan membobolnya dalam waktu singkat.
Baca Juga:Viral! Pria Dikerumuni Warga di Malang, Diduga Hendak Curi Motor, Begini Faktanya
"Mereka berkeliling kompleks untuk mencari target rumah kosong. Dalam hitungan menit, perhiasan dan mobil sudah diambil," jelas Nur.
Faizin Amin, Dodik, Imron, dan Anggah yang merupakan eksekutor utama, bertugas masuk ke rumah dan mencuri barang.
Antono dan Dwi Priono bertugas menjual emas curian dengan cara dilebur sebelum dijual di wilayah Blitar.
Hasil penjualan emas mencapai Rp74 juta, yang dibagi rata di antara para pelaku. Faizin Amin dan Dodik Darmawan masing-masing mendapat Rp20 juta. Imron Makruf dan Anggah Sulistiyanto masing-masing Rp10 juta. Kemudian Dwi Priono Rp4 juta serta Antono Rp400 ribu.
Enam pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Pemuda Nyaris Dihakimi Massa Saat Curi Motor di Warung Ramai
Korban, Djamal (65), mengaku tidak mengenali para pelaku. Ia bersyukur polisi berhasil menemukan kembali mobil dan sebagian barangnya.