Korupsi RPH Unggas Lamongan: 3 Tersangka Resmi Ditetapkan, Rugikan Negara Ratusan Juta

Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:25 WIB
Korupsi RPH Unggas Lamongan: 3 Tersangka Resmi Ditetapkan, Rugikan Negara Ratusan Juta
Ilustrasi korupsi. [Ist]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai direktur rekanan proyek, dan D sebagai pelaksana pekerjaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak awal 2024.

"Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita

Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Januari 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024.

Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, serta pihak rekanan proyek.

Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.

Ekspose perkara dilakukan pada 10 Januari 2025 di Kejari Lamongan, yang dihadiri oleh Kepala Kejari, para kepala seksi, dan tim jaksa penyidik.

Baca Juga:Pencari Rumput Tenggelam di Waduk Jotosanur, Tim SAR Berjibaku Lakukan Pencarian

Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001.
  • Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan mendalami peran setiap tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Anton.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini